JAKARTA – Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin, mengatakan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk memberikan informasi berupa daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas ExxonMobil di Aceh dan PT Arun yang diserahkan kepada DJKN melalui Lembaga Manajemen Aset Negara.
Selain itu, daftar harga sewa aset bergerak dan tidak bergerak bekas ExxonMobil dan PT Arun, laporan keuangan penggunaan hasil dari daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas ExxonMobil di Aceh dan PT Arun yang diserahkan kepada DJKN melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai informasi yang bersifat terbuka, kecuali terhadap informasi berkaitan aset vital milik negara untuk dihitamkan.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo sebagaimana dimaksud dalam paragraf [2.3] sebagai informasi yang bersifat terbuka kecuali terhadap informasi yang berkaitan dengan aset vital milik negara untuk dihitamkan, sebagaimana dinyatakan dalam paragraf [4.47] dan memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam paragraf [6.2] kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” bunyi putusan KIP Nomor: 023/X/KIP-PS-A/2020 terkait sengketa informasi antara JARI dengan DJKN Kementerian Keuangan.
Putusan KIP itu diucapkan Arif Adi Kuswardono selaku Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis, 4 Maret 2021, sebagaimana dikutip Ketua JARI, Safaruddin, dan disampaikan melalui keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Selasa, 9 Maret 2021.
Sebelumnya, JARI mengajukan permohonan informasi kepada DJKN berupa informasi daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas ExxonMobil di Aceh dan PT Arun yang diserahkan kepada DJKN melalui LMAN, daftar harga sewa aset bergerak dan tidak bergerak bekas ExxonMobil dan PT Arun, laporan keuangan penggunaan hasil dari daftar aset bergerak dan tidak bergerak bekas ExxonMobil di Aceh dan PT Arun yang diserahkan kepada DJKN melalui LMAN. Namun, DJKN menolak memberikan informasi tersebut. “Karena tidak ada titik temu kemudian JARI mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat tahun 2020 lalu,” ujar Safaruddin.
JARI ingin mendapatkan daftar aset tersebut sebagai wujud transparansi dalam pengeloaan aset negara terutama aset bekas dari PT Arun dan ExxonMobil di Aceh yang telah diserahkan kepada negara dan dikelola DJKN. JARI ingin agar aset bekas PT Arun LNG dan ExxonMobil di Aceh terbuka ke publik, apa saja yang diserahkan ke negara.
Menurut Safaruddin, ini penting untuk diketahui masyarakat Aceh, karena aset tersebut, dibeli dari hasil bumi yang dikandung di Aceh. JARI juga ingin agar aset tersebut dikelola secara transparan dan digunakan untuk meningkatkan nilai kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Selama ini, publik tidak tahu apa saja aset dan apa yang sudah didapat dari aset tersebut. Misalnya, sudah dijual, uangnya untuk apa. Begitu juga kalau disewakan, uangnya digunakan untuk apa. Jangan sampai aset yang dibeli dari hasil kandungan bumi Aceh, tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Aceh,” pungkas Safaruddin.




