PT Banda Aceh Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan Ini
BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman terhadap terdakwa RD, Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane, Aceh Tenggara, setelah terbukti melakukan penyimpangan keuangan yayasan itu.Sebelumnya, terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 26 Agustus 2022.Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa tidak menerima putusan penagadilan tingkat pertama itu, sehingga mengajukan banding ke PT Banda Aceh.Setelah memeriksa berkas judex factie dan melakukan musyawarah, Majelis Hakim Tinggi memutuskan untuk mengadakan perbaikan mengenai lamanya...
Redaksi -
Berita Banda Aceh
PT Banda Aceh...
BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman terhadap terdakwa RD, Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Kutacane, Aceh Tenggara, setelah terbukti...
Redaksi -
Berita Banda Aceh
Ketua Pengadilan Tinggi...
BANDA ACEH - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.H., mengharapkan semua Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor...
Redaksi -