Kejari Aceh Utara Tahan Keuchik dan Bendahara Gampong Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, yang merugikan keuangan negara Rp442,7 juta lebih. Pelimpahan dari penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Utara, Wahyudi Kuoso, di Kantor Kejari, Rabu, 3 Agustus 2022.Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe melakukan penyerahan tahap kedua, yakni tiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Ketiga tersangka berinisial AL (Keuchik Gampong Blang Talon, Kecamatan Kuta...
Berita Aceh Utara
Kejari Aceh Utara...
LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur,...