Kasus PT Rumah Sakit Arun, Kejari Lhokseumawe Temukan Kerugian Negara Rp30 Miliar
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp30 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022.“Dari hasil koordinasi Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan ahli keuangan negara, hari ini, dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022, saat ini telah menemukan adanya kerugian negara sebesar sekitar Rp30 miliar,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi...
Redaksi -
Berita Lhokseumawe
Kasus PT Rumah...
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp30 miliar dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun...
Redaksi -