Rp16,5 Miliar Dana Hibah Pusat tak Masuk APBK, Ini Penjelasan Pemkab Aceh Utara
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyampaikan penjelasan soal Rp16,525 miliar dana hibah pemerintah pusat untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana yang tidak masuk ke dalam Qanun APBK Tahun 2021.Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Andree Prayuda, dalam siaran persnya, Rabu, 17 Februari 2021, menjelaskan anggaran tersebut ditransfer oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Aceh Utara pada September 2020, dan masuk ke kas daerah.Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Alokasi Beasiswa Untuk Mahasiswa Tugas Akhir.Dana hibah tersebut didasarkan atas usulan Pemkab Aceh Utara kepada BNPB untuk kegiatan rehabilitasi...
Redaksi -
Headline
Rp16,5 Miliar Dana...
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyampaikan penjelasan soal Rp16,525 miliar dana hibah pemerintah pusat untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana yang tidak...
Redaksi -