Tim Kejati Aceh Tangkap Terpidana Korupsi Renovasi Studio Penyiaran
BANDA ACEH - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap seorang terpidana korupsi setelah sempat buron selama lima tahun. Terpidana bernama Yusri tersebut tersandung kasus Renovasi Studio Penyiaran Kabupaten Aceh Selatan tahun 2008.“Tindak pidana korupsi dengan terpidana Yusri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 619.520.128. Sebelum ditangkap, terpidana ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh sejak lima tahun lalu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejati Aceh, Selasa, 16 Februari 2021.Menurut Muhammad Yusuf, terpidana Yusri ditangkap...
Redaksi -
News
Tim Kejati Aceh...
BANDA ACEH - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap seorang terpidana korupsi setelah sempat buron selama lima tahun. Terpidana bernama Yusri tersebut...
Redaksi -