Minggu, September 15, 2024

Pengukuhan Tim Pemenangan Bintang-Faisal...

SUBULUSSALAM - Bakal Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang,...

Hari ke 3 Arung...

KUTACANE - Hingga hari ketiga penyelenggaraan pertandingan (Sabtu, 14 September 2024) tim Provinsi...

Pengumuman Penerimaan Masukan dan...

KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM PENGUMUMAN NOMOR: 442/PL.02.2-Pu/1175/2024 TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON...

SKK Migas dan KKKS...

SATUAN Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)...

Haram Berobat dengan Benda Najis

PARA ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat . Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat. Ulama mazhab Maliki , ulama mazhab Hanbali , dan mayoritas ulama mazhab Hanafi menegaskan, berobat dengan benda najis hukumnya haram. Syaikh Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menyatakan tidak boleh berobat dengan benda haram. Ini pendapat mazhab Hanafi. Sedangkan Syaikh Al-Hattab dari mazhab Maliki dalam Mawahibul Jalil menyebutkan bahwa memakan benda najis dan berobat dengannya pada tubuh...

Haram Berobat dengan...

PARA ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat . Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait...

Muslimah Cukur Alis...

Sudah jelas bahwasanya mencukur alis mata hukumnya terlarang bagi perempuan maupun laki-laki. Para ulama sudah menegaskan praktik semacam ini tidak boleh dilakukan. Para perempuan terutama...