KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM
PENGUMUMAN
NOMOR: 442/PL.02.2-Pu/1175/2024
TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON...
PARA ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat . Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait hukum berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat.
Ulama mazhab Maliki , ulama mazhab Hanbali , dan mayoritas ulama mazhab Hanafi menegaskan, berobat dengan benda najis hukumnya haram.
Syaikh Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddul Muhtar ala Ad-Durril Mukhtar menyatakan tidak boleh berobat dengan benda haram. Ini pendapat mazhab Hanafi.
Sedangkan Syaikh Al-Hattab dari mazhab Maliki dalam Mawahibul Jalil menyebutkan bahwa memakan benda najis dan berobat dengannya pada tubuh...
PARA ulama mazhab empat bersepakat akan keharaman berobat dengan benda najis dalam keadaan normal alias bukan darurat . Hanya saja, mereka berbeda pendapat terkait...
Sudah jelas bahwasanya mencukur alis mata hukumnya terlarang bagi perempuan maupun laki-laki. Para ulama sudah menegaskan praktik semacam ini tidak boleh dilakukan.
Para perempuan terutama...