Oleh: Tgk. Ismuhar, M.Sos., Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Dalam hukum Islam, keabsahan pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat syar‘i, bukan oleh pencatatan administratif negara. Hal ini dapat ditelusuri dari nash Al-Qur’an dan Hadis yang menjadi fondasi fiqh munakahat. Al-Qur’an menegaskan legitimasi pernikahan sebagai ikatan yang sah dan bermartabat: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu…” (QS. An-Nur [24]: 32).
Ayat ini menunjukkan bahwa perintah menikah bersifat normatif-religius tanpa mensyaratkan prosedur administratif negara. Dalam kerangka klasik Islam, pencatatan negara belum dikenal, tetapi keabsahan pernikahan tetap diakui sepanjang memenuhi rukun syar‘i.
Rasulullah bersabda: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban). Hadis ini menjadi dasar utama para ulama bahwa wali dan saksi adalah syarat sah pernikahan. Tidak adanya pencatatan negara tidak membatalkan akad nikah menurut jumhur ulama (Syafi‘iyyah, Malikiyyah, Hanabilah).
Dengan demikian, nikah siri dalam pengertian nikah yang memenuhi rukun dan syarat syariat, tetapi tidak dicatatkan tetap dipandang sah secara agama, meskipun lemah secara administratif.
Sebaliknya, praktik pacaran yang dalam banyak konteks melibatkan relasi intim di luar ikatan pernikahan tidak memperoleh perhatian hukum yang sebanding. Dalam perspektif hukum Islam, pacaran yang membuka ruang khalwat dan zina jelas dilarang: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32).
Larangan ini tidak hanya menyasar perzinaan itu sendiri, tetapi juga segala bentuk pendekatan menuju zina, termasuk relasi bebas tanpa ikatan pernikahan yang sah. Namun, dalam hukum positif, pacaran dipandang sebagai bagian dari kebebasan privat warga negara, selama tidak memenuhi unsur delik pidana tertentu.
Akibatnya, terjadi normalisasi sosial terhadap praktik yang secara moral dan agama problematik, sementara praktik yang justru dilegitimasi agama seperti poligami
diperlakukan sebagai anomali hukum.
Dalil Syariat tentang Poligami
Hukum Islam juga memberikan legitimasi terhadap poligami, yang sering kali berkaitan erat dengan praktik nikah siri. Al-Qur’an menyatakan secara eksplisit: “Maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa’ [4]: 3).
Ayat ini menjadi dalil utama kebolehan poligami dalam Islam dengan syarat keadilan. Tidak ada ketentuan dalam ayat tersebut yang mensyaratkan izin negara sebagai rukun sah pernikahan, meskipun dalam konteks negara modern izin tersebut dimaksudkan untuk pengaturan sosial.
Hadis Nabi juga menunjukkan praktik poligami pada masa awal Islam, yang kemudian dibatasi hingga empat istri: “Pilihlah empat dari mereka dan ceraikan sisanya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)”. Ini menegaskan bahwa poligami adalah konsep syariat, bukan sekadar tradisi sosial, sehingga pemidanaan atas praktik yang secara agama sah berpotensi menimbulkan resistensi normatif dari umat Islam.
Paradoks ini menunjukkan adanya ketegangan antara moral agama dan moral hukum negara, kalau pelaku nikah siri bisa dipidanakan seolah-olah nikah siri adalah perbuatan kriminal dan dianggap tidak sah oleh negara. Negara cenderung menilai suatu perbuatan bukan dari legitimasi moral-religiusnya, melainkan dari potensi dampak administratif dan sosial yang terukur.
Poligami dianggap berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan dan anak, sehingga diatur ketat. Pacaran, meskipun berpotensi melahirkan dampak sosial yang serupa (kehamilan di luar nikah, aborsi, kerentanan perempuan), justru diletakkan di luar jangkauan hukum pidana.
Dari perspektif teori hukum pidana, kondisi ini dapat dikritik sebagai inkonsistensi asas perlindungan hukum. Jika tujuan negara adalah melindungi martabat manusia dan ketertiban sosial, maka standar intervensi hukum semestinya proporsional dan tidak selektif secara moral.
Nikah Siri dalam Perspektif Fiqh dan Maqasid Syariah
Mayoritas ulama fiqh memandang nikah siri sebagai: Sah secara agama, makruh atau tidak dianjurkan jika menimbulkan mudarat sosial, tetapi tidak haram dan tidak batal.
Imam Malik memang mempersoalkan nikah siri yang dirahasiakan sepenuhnya, tetapi jumhur ulama menilai kehadiran saksi sudah cukup untuk menjadikannya sah. Artinya, kritik terhadap nikah siri lebih bersifat etis dan sosial, bukan pembatalan hukum.
Dalam kerangka Maqasid al-Syariah, pernikahan bertujuan: menjaga agama (hifz al-din), menjaga keturunan (hifz al-nasl), menjaga kehormatan (hifz al-ird).
Pemidanaan nikah siri tanpa membedakan antara ketiadaan pencatatan dan ketiadaan rukun syariat berpotensi bertentangan dengan tujuan-tujuan ini, khususnya jika negara memposisikan praktik sah agama sebagai delik pidana.
Kritik Akademik terhadap Pemidanaan Nikah Siri
Dari perspektif hukum Islam dan hukum tata negara, muncul pertanyaan mendasar: Apakah negara berwenang memidanakan perbuatan yang sah secara agama, atau seharusnya membatasi diri pada ranah administratif dan perdata?
Pemidanaan nikah siri dapat dipandang sebagai: Over-kriminalisasi praktik keagamaan, potensi pelanggaran prinsip freedom of religion, dan penggeseran hukum pidana dari ultimum remedium menjadi primum remedium. Pendekatan yang lebih sejalan dengan nilai Islam adalah administratif-sanksional non-pidana, seperti denda atau kewajiban isbat nikah, tanpa menghilangkan pengakuan sah secara agama.
Kesimpulan secara normatif, Islam membolehkan nikah siri dan poligami selama rukun dan syarat syariat terpenuhi, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pemidanaan atas praktik ini tanpa pembedaan yang proporsional berpotensi dipersepsikan sebagai pengingkaran terhadap hukum Islam, meskipun negara memiliki kepentingan sah dalam perlindungan hak perempuan dan anak.
Oleh karena itu, jalan tengah berupa harmonisasi hukum negara dan hukum Islam, dengan menempatkan pencatatan sebagai kewajiban administratif bukan ukuran sah atau tidaknya pernikahan menjadi solusi yang lebih adil, konstitusional, dan religius.[]








