Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...

Rp16,5 Miliar Dana Hibah Pusat tak Masuk APBK, Ini Penjelasan Pemkab Aceh Utara

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyampaikan penjelasan soal Rp16,525 miliar dana hibah pemerintah pusat untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana yang tidak masuk ke dalam Qanun APBK Tahun 2021.Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Andree Prayuda, dalam siaran persnya, Rabu, 17 Februari 2021, menjelaskan anggaran tersebut ditransfer oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Aceh Utara pada September 2020, dan masuk ke kas daerah.Baca Juga: Pemkab Aceh Utara Alokasi Beasiswa Untuk Mahasiswa Tugas Akhir.Dana hibah tersebut didasarkan atas usulan Pemkab Aceh Utara kepada BNPB untuk kegiatan rehabilitasi...

Rp16,5 Miliar Dana...

LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyampaikan penjelasan soal Rp16,525 miliar dana hibah pemerintah pusat untuk kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana yang tidak...