Kejari Gayo Lues Hentikan Tuntutan Perkara Penganiayaan Ini
BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri Gayo Lues menghentikan tuntutan terhadap Muhammad Nur (65), warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan. Penghentian tuntutan itu berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., didampingi Kasi Intelijen Handri, S.H., dan Kasi Pidum M. Sairi, S.H., Selasa, 8 Februari 2022, mengatakan M. Nur sebelumnya dilaporkan oleh Saripah (56), warga Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang ke Polres Gayo Lues karena melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana."Jadi, kasus penganiayaan itu terjadi di Desa...
Berita Gayo Lues
Kejari Gayo Lues...
BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri Gayo Lues menghentikan tuntutan terhadap Muhammad Nur (65), warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, yang menjadi tersangka kasus...