Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...

Wali Nanggroe Aceh: Sektor Kehutanan tidak Termasuk Wewenang Pemerintah Pusat

JAKARTA – Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, menegaskan pengelolaan sektor kehutanan Aceh tidak termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur pada pasal 7 dan pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh. Penegasan itu disampaikan pada Rapat Pembahasan Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Aceh, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023. Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun, M.PA., menginformasikan kehadiran Wali Nanggroe pada rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan...

Wali Nanggroe Aceh:...

JAKARTA – Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, menegaskan pengelolaan sektor kehutanan Aceh tidak termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat,...