26.9 C
Banda Aceh

Wali Nanggroe Aceh: Sektor Kehutanan tidak Termasuk Wewenang Pemerintah Pusat

JAKARTA – Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, menegaskan pengelolaan sektor kehutanan Aceh tidak termasuk dalam wewenang Pemerintah Pusat, sebagaimana diatur pada pasal 7 dan pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh.

Penegasan itu disampaikan pada Rapat Pembahasan Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Aceh, yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.

Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun, M.PA., menginformasikan kehadiran Wali Nanggroe pada rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrai Kewilayahan.

“Rapat tersebut merupakan bagian tindak lanjut Surat Wali Nanggroe Nomor: 089/146 Tanggal 12 September 2022, Hal Permohonan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Sumber Daya Hutan Aceh,” sebut M. Nasir.

Pada rapat tersebut, kata M. Nasir, Wali Nanggroe menjelaskan dasar-dasar hukum kewenangan Aceh dalam pengelolaan hutan, perkembangan terkini kondisi hutan Aceh berdasarkan hasil kajian Pusat Riset Kehutanan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan kebijakan pengelolaan hutan, sebagaimana yang telah diajukan Wali Nanggroe.

“Melalui analisis dan informasi dari berbagai sumber, hutan Aceh mengalami deforestasi tidak kurang dari 10.000 Ha per tahun, dalam kurun waktu lima tahun terakhir,” kata Wali Nanggroe.

Deforestasi tidak hanya disebabkan illegal logging, juga karena bencana alam dan okupasi masyarakat yang membuka lahan perkebunan di kawasan hutan. Wali Nanggroe juga mengatakan bahwa dirinya telah mendapatkan data temuan terakhir, kegiatan Penambangan tanpa izin (Peti) yang beroperasi di kawasan hutan Aceh.

“Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab utama banjir, longsor dan kebakaran, dan merupakan trend yang terjadi beberapa tahun terakhir,” kata Wali Nanggroe.

Menurutnya, saat ini pengelolaan Kawasan Hutan Lindung (KHL) yang ditetapkan berdasarkan hasil skoring oleh Kementerian LHK, ternyata belum optimal.

Padahal idealnya, hutan lindung mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dibandingkan dengan Kawasan hutan produksi yang ada, melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

“Dari data KLHK selama lima tahun terakhir, menunjukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pemanfaatan hutan Aceh tidak lebih 2 miliar per tahun, dan menempatkan Aceh pada urutan 10 terendah. Nilai itu sangat kecil dibandingkan luas kawasan hutan yang telah ditetapkan pengelolanya,” kata Wali Nanggroe. Hal itu, menjadi bukti tidak maksimalnya pemanfaatan hutan bagi masyarakat sekitar kawasan.

Wali Nanggroe juga menyampaikan saat ini ada tiga perusahaan yang telah dicabut izin konsesi oleh BKPM Pusat karena menelantarkan lahan, dengan total 130.634 hektar.

Masing-masing PT Rimba Penyangga Utama seluas 6.150 Ha, PT. Aceh Inti Timber seluas 80.084 Ha, dan PT. Lamuri Timber seluas 44.400 Ha.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan, kami telah menyusun konsep pengelolaan sumberdaya hutan, untuk pemulihan kerusakan yang telah terjadi, dan untuk keberlanjutan perdamaian Aceh,” sebut Wali nanggroe.

Konsep dan rancangan usulan pembentukan Badan Pengelola Sumberdaya Hutan Aceh telah disampaikan kepada Presiden Jokowi untuk menjadi Peraturan Presiden.

Sebelumnya, usulan tersebut telah dibahas dengan Menteri LHK di Meuligoe Wali Nanggroe beberap waktu lalu. Hasil pembahasan itu, kata Wali Nanggroe, telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, para Direktur lingkup Ditjen PHL dan Tim Kajian, serta melibatkan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh dalam penyusunan Kajian Model Pengelolaan Sumberdaya Hutan yang telah dipresentasikan di Bogor akhir tahun 2022.

Di akhir penyampaiannya, Wali Nanggroe menyebutkan, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi hasil Kajian Model Pengelolaan Sumberdaya Hutan dalam Bingkai Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, akan disusun menjadi suatu Policy Brief kepada Menteri LHK dan Presiden RI untuk menjadi salah satu dasar penetapan kebijakan pengelolaan hutan di Aceh.[](ril)

BERITA POPULER

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Mustanir Ketua Umum BaPOMI Aceh 2023-2027

BANDA ACEH — Prof. Mustanir, M.Sc., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Badan Pembina...

Pj Bupati Aceh Utara Datangi Balai Wilayah Sungai Soal Kelanjutan Bendung Krueng Pase, Begini Perkembangan Terbaru

ACEH UTARA - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi kembali mendatangi Kantor Balai Wilayah Sungai...

Timsel Lakukan Ini Usai Ujian Tulis Calon Anggota KIP Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Lhokseumawe periode 2023-2028 sedang...

Aceh Utara Raih Dua Piala pada Ajang Gelar TTG Provinsi, Ini Kata Pj Bupati Azwardi

LHOKSUKON - Kabupaten Aceh Utara berhasil menyabet dua gelar juara dari arena Gelar Teknologi...

[PUISI] Putra Kegelapan

Putra Kegelapan Karya: Thayeb Loh Angen Penyair dari Sumatra, Aceh. Kutanyakan akan malam ia tidak menjawab ia memantulkan kegelapannya...

Menyusuri Pesona Keindahan Air Terjun Soraya di Kota Subulussalam

SUBULUSSALAM - Air Terjun Soraya merupakan salah satu air terjun yang berada di kawasan...

Tidak Buka Formasi CPNS dan P3K 2023, Begini Penjelasan Pemko Subulussalam

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam memastikan tidak ada penerimaan formasi CPNS dan P3K tahun...

Sekjend Demokrat: 4 Pertemuan dengan Jokowi Inisiatif Istana

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyebutkan bahwa empat pertemuan dengan Presiden...

Ini Pesan Pj Bupati Aceh Utara saat Pelepasan JCH Kloter 8

ACEH UTARA - Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi melalui Sekda A. Murtala melakukan pelepasan...

Perempuan, Pendaftar Pertama Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota di Zona 1 Aceh

BANDA ACEH - Tahapan pendaftaran calon Panwaslih kabupaten/kota di Aceh berlangsung sejak 29 Mei...

Pemerintah Aceh Raih BKN Award Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi dan CAT

BANDUNG - Pemerintah Aceh meraih penghargaan BKN Award Kategori Penerapan Pemanfaatan Data Sistem Informasi...

Tersangka Hariadi Baca Buku Buffett Hasilkan 100 Juta Dolar, Handphonenya Disita Polisi di Lapas Lhoksukon

ACEH UTARA - Tim Polres Aceh Utara menyita puluhan handphone saat penggeledahan semua kamar...

Jumlah Santri Dayah di Gayo Lues Meningkat

BLANGKEJEREN - Orang tua di Kabupaten Gayo Lues banyak memilih menyekolahkan anaknya di dayah...

Geledah Lapas Lhoksukon, Kapolres Aceh Utara Temukan Bong Sabu dan Handphone

ACEH UTARA - Tim Polres Aceh Utara menemukan alat isap atau bong sabu di...

Aceh Utara Terima Penghargaan dari Kemendikbudristek

JAKARTA - Kabupaten Aceh Utara mendapatkan apresiasi tinggi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan...

Timsel Calon Panwaslih Kab/Kota Zona II Aceh Buka Pendaftaran

TAKENGON - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota Zona II Provinsi Aceh periode...

Ungkap Kasus 12 Kg Sabu, Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan

LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, memberikan penghargaan kepada tujuh personel Satuan...

Bakri Siddiq Lepas Jemaah Calon Haji Kota Banda Aceh Kloter Tujuh

BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq melepas Jemaah Calon...

SBY ke Kader Demokrat: Jika Keadilan tak Datang, Kita Berhak Memperjuangkannya

JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku mendapat informasi...

12 Rumah Warga Tungel Rikit Gaib Terbakar, PT Kencana Hijau Salurkan Bantuan Masa Panik

BLANGKEJEREN - Dua belas rumah warga Desa Tungel, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues,...