SUBULUSSALAM - Menyikapi kisruh Pilkada Aceh 2022 sampai saat ini belum ada kepastian jadi tidaknya pesta demokrasi digelar di Bumi Serambi Mekkah, Aliansi Masyarakat Kota Subulussalam (AMKS) menyampaikan beberapa masukan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Berikut lima poin penting dari AMKS sebagai masukan kepada pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada Aceh sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan pilkada tahun 2022 di Aceh, sudah jelas diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang...
SUBULUSSALAM - Menyikapi kisruh Pilkada Aceh 2022 sampai saat ini belum ada kepastian jadi tidaknya pesta demokrasi digelar di Bumi Serambi Mekkah, Aliansi Masyarakat...