BerandaNews5 Masukan AMKS Terkait Kisruh Pilkada Aceh 2022

5 Masukan AMKS Terkait Kisruh Pilkada Aceh 2022

Populer

SUBULUSSALAM – Menyikapi kisruh Pilkada Aceh 2022 sampai saat ini belum ada kepastian jadi tidaknya pesta demokrasi digelar di Bumi Serambi Mekkah, Aliansi Masyarakat Kota Subulussalam (AMKS) menyampaikan beberapa masukan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.
Berikut lima poin penting dari AMKS sebagai masukan kepada pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada Aceh sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan pilkada tahun 2022 di Aceh, sudah jelas diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.
2. Kami Aliansi Masyarakat Kota Subulussalam, mendukung pelaksanaan keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 penyelenggaraan tentang pemilihan tahapan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota dalam provinsi Aceh tahun 2022.
3. Kami meminta kepada KIP Aceh, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan partai politik lokal dan nasional untuk tetap konsisten dalam melaksanakan Pilkada Aceh tahun 2022.
5. Meminta kepada pihal Forum Bersama (Forbes) DPR RI/DPR RI Asal Aceh di Jakarta untuk memperjuangkan terlaksananya MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintah Aceh  (UUPA) khususnya Pilkada Aceh tahun 2022.
4. Meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Mendagri Tito Karnavian  dalam hal memastikan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 demi terlaksananya butir-butir MoU Helsinki dan UUPA. []

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya