Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...

Kuasa Hukum Demokrat: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa Tidak Berdasar Hukum

JAKARTA - Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang  ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak mempunyai dasar hukum. "Gugatan pihak KLB Ilegal telah kadaluarsa dan tidak mempunyai dasar Hukum," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis, 2 September 2021. Hamdan Zoelva menjelaskan ada tiga alasan mengapa gugatan tersebut telah kadaluarsa dan tidak punya dasar Hukum. Pertama, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham...

Kuasa Hukum Demokrat:...

JAKARTA - Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang  ditujukan kepada Menkumham...