Diduga Korupsi ADD, Mantan Kepdes di Gayo Lues Kembalikan Kerugian Negara Rp190 Juta
BLANGKEJEREN - Mantan Kepala Desa (Kepdes) Rema Tue, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp190 juta kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Pengembalian uang itu turut disaksikan keluarga mantan Kepdes di kantor Kejaksaan setempat, Selasa, 26 Juli 2022.Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H., mengatakan Kejaksaan Negeri Gayo Lues berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dari mantan Kepdes Rema Tue berinisial KH sebesar Rp190 Juta dari total kerugian negara Rp256.839.180."Mantan Kepdes Rema Tue...
Berita Gayo Lues
Diduga Korupsi ADD,...
BLANGKEJEREN - Mantan Kepala Desa (Kepdes) Rema Tue, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp190 juta kepada penyidik Tindak Pidana...