Di Tugu Nol Kilometer, Mahfud MD Tegaskan Asing tak Boleh Miliki Pulau di Indonesia
SABANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD., menegaskan semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Undang-Undang Dasar, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya. Asing atau pihak lain di luar WNI tak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia.Mahfud MD menegaskan itu di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Aceh, Rabu, 21 Desember 2022, saat menjawab pertanyaan wartawan tentang pengumuman lelang Kepulauan Widi baru-baru ini."Kehadiran kami di sini sekaligus...
Redaksi -
Berita Banda Aceh
Di Tugu Nol...
SABANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD., menegaskan semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia...
Redaksi -