LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sampai saat ini belum memulai proses seleksi calon Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase periode 2022-2027. Padahal, masa jabatan Dirut Perumda Tirta Pase, Zainuddin M. Rasyid, akan berakhir pada 14 Oktober 2022. Zainuddin memimpin perusahaan pelat merah itu sejak tahun 2014 atau sudah dua periode.
Lantas, apakah Pemkab Aceh Utara tidak melakukan seleksi terbuka untuk calon Direksi/Dirut Perumda Tirta Pase periode berikutnya? Atau ada kebijakan lain dari Bupati terkait jabatan direktur perusahaan daerah itu?
“Konfirmasi ke Asisten II, ya,” kata Penjabat Bupati Aceh...
LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sampai saat ini belum memulai proses seleksi calon Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase periode...