Hati-hati Pengguna Medsos, Fatwa MPU: Menyebarkan Berita Hoax, Haram
SUBULUSSALAM - Ketua MPU Kota Subulussalam, H. Azharuddin Paeteh meminta pengguna media sosial (Medsos) di Bumi Syekh Hamzah Fansuri agar lebih bijak dan hati-hati. Sebab, menyebarkan berita bohong (hoax) hukumnya haram.Hal itu disampaikan Azharuddin Paeteh dalam sosialisasi Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyebaran berita bohong dan dampaknya, berlangsung di Hotel Khairulsyah, Kota Subulussalam, Rabu, 7 Juli 2021.Azharuddin menjelaskan, berita hoax itu merupakan informasi (konten) yang tidak sesuai dengan kenyataan atau bertujuan untuk hal-hal negatif.Lebih lanjut, Ketua MPU Kota Subulussalam ini, menjelaskan adapun ciri-ciri berita hoax yakni...
Sudirman -
News
Hati-hati Pengguna Medsos,...
SUBULUSSALAM - Ketua MPU Kota Subulussalam, H. Azharuddin Paeteh meminta pengguna media sosial (Medsos) di Bumi Syekh Hamzah Fansuri agar lebih bijak dan hati-hati....
Sudirman -