Kejari Gayo Lues Hentikan Penuntutan Perkara Perkelahian Sesama Perempuan
BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri Gayo Lues menghentikan penuntutan perkara perkelahian yang melibatkan dua perempuan di Kecamatan Pining. Penghentian perkara melalui restorative justice itu dilakukan Kejari setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Dr. Fadil Zumhana.Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., Senin, 30 Januari 2023, mengatakan yang menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan atas perkelahian itu berinisial AS, 20 tahun, perempuan, warga Dusun Blah Imem Kampung Pining, Kecamatan Pining. Sedangkan korban yaitu SM, 18 tahun, perempuan, pelajar, warga Desa Pining.Kejadian berawal ketika korban SM bersama...
Berita Gayo Lues
Kejari Gayo Lues...
BLANGKEJEREN - Kejaksaan Negeri Gayo Lues menghentikan penuntutan perkara perkelahian yang melibatkan dua perempuan di Kecamatan Pining. Penghentian perkara melalui restorative justice itu dilakukan...