Kuasa Hukum Demokrat: Pokok Gugatan Terhadap KLB Deli Serdang Belum Diperiksa PN Jakarta Pusat
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa ( KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Putusan tersebut langsung ditanggapi Partai Demokrat.Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak. Itu artinya, kata Bambang, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan Partai Demokrat.Baca Juga: Hari Anak Nasional, AHY Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan...
Redaksi -
News
Kuasa Hukum Demokrat:...
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (...
Redaksi -