Kamis, Oktober 3, 2024

Tiga Alasan Jack Gayo...

BLANGKEJEREN - Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Kabupaten Gayo Lues Jack Gayo...

Deklarasi Pilkada Damai di...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...

Gajah Liar Ubrak-Abrik Kebun...

ACEH UTARA - Kawanan gajah liar mulai memasuki perkebunan warga di Dusun Batee...

Ketua KIP Subulussalam Ajak...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...

Kuasa Hukum Demokrat: Pokok Gugatan Terhadap KLB Deli Serdang Belum Diperiksa PN Jakarta Pusat

 JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa ( KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Putusan tersebut langsung ditanggapi Partai Demokrat.Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak. Itu artinya, kata Bambang, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan Partai Demokrat.Baca Juga: Hari Anak Nasional, AHY Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan...

Kuasa Hukum Demokrat:...

 JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa (...