JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa ( KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Putusan tersebut langsung ditanggapi Partai Demokrat.
Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak. Itu artinya, kata Bambang, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan Partai Demokrat.
Baca Juga: Hari Anak Nasional, AHY Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak-anak dari Virus Covid-19
Bambang menjelaskan AHY sudah menunjukkan itikad baik karena sudah mengirimkan surat kepada hakim mediator menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
“AHY juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud,” kata kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya diterima wartawan, Jumat, 13 Agustus 2021.
Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.
Menurut Bambang Widjojanto, pemohon prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf di Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah dan salah satu alasannya, menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Baca Juga: Elektabilitas Demokrat Melejit, Survei: Prabowo-Mega-AHY Tiga Besar Ketum Parpol Laik Capres 2024
Menurut Bambang Widjojanto, tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik serta menyimpulkan sendiri secara sepihak.
Bambang Widjojanto mengatakan ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim (PMH) dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.
Untuk itu, kata Bambang, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan agar diluruskan, jika tidak maka Partai Demokrat akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.
Bambang menegaskan, Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY. Sedangkan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.[]