Minggu, September 8, 2024

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...

Pemkab Agara: Masyarakat Bisa...

KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan masyarakat bisa menonton pertandingan cabang olahraga...

Ulama Aceh Tu Sop...

JAKARTA – Inna lillahi wa innailaihi rajiun. Aceh berduka. Ulama kharismatik Aceh, Tgk....

Fraksi Megegoh Terbentuk Pada...

SUBULUSSALAM - Partai Aceh, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam hari ini...

Kuasa Hukum Demokrat: Pokok Gugatan Terhadap KLB Deli Serdang Belum Diperiksa PN Jakarta Pusat

 

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait Kongres Luar Biasa ( KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Putusan tersebut langsung ditanggapi Partai Demokrat.

Kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, dan tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak. Itu artinya, kata Bambang, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan Partai Demokrat.

Baca Juga: Hari Anak Nasional, AHY Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak-anak dari Virus Covid-19

Bambang menjelaskan AHY sudah menunjukkan itikad baik karena sudah mengirimkan surat kepada hakim mediator menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

“AHY juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud,” kata kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulisnya diterima wartawan, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral, Kisruh Oden vs Beni Cs, Demokrat Aceh: Itu Persoalan Pribadi Bukan Masalah Partai

Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.

Menurut Bambang Widjojanto, pemohon prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf di Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah dan salah satu alasannya, menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca Juga: Elektabilitas Demokrat Melejit, Survei: Prabowo-Mega-AHY Tiga Besar Ketum Parpol Laik Capres 2024

Menurut Bambang Widjojanto, tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik serta menyimpulkan sendiri secara sepihak.

Bambang Widjojanto mengatakan ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim (PMH) dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.

Untuk itu, kata Bambang, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan agar diluruskan, jika tidak maka Partai Demokrat akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.

Bambang menegaskan, Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY. Sedangkan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.[]

 

BERITA POPULER

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil Pengawasan Pemilu 2024, Begini Kata Akademisi

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan penanganan...

Pemkab Agara: Masyarakat Bisa Nonton Pertandingan Arung Jeram Secara Gratis

KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan masyarakat bisa menonton pertandingan cabang olahraga arung...

Ulama Aceh Tu Sop Berpulang ke Rahmatullah

JAKARTA – Inna lillahi wa innailaihi rajiun. Aceh berduka. Ulama kharismatik Aceh, Tgk. H....

Fraksi Megegoh Terbentuk Pada DPRK Subulussalam 

SUBULUSSALAM - Partai Aceh, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam hari ini sepakat...

Irjen Achmad Kartiko Sambut Kirab Api PON di Polda Aceh

BANDA ACEH – Tim Kirab Api Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut tiba di...

Jelang PON XXI, Dinkes Aceh Tenggara Fogging di Lokasi Arung Jeram

KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Kesehatan melakukan penyemprotan (fogging) di arena...

Pemkab Agara Tuntaskan Pembayaran Dana Hibah Pilkada 2024 Rp53,2 Miliar

KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah...

Dayung Aceh Sumbang Emas dan Perak Pertama

BANDA ACEH - Kontingen Aceh meraih dua keping medali dari cabang olahraga dayung dalam...

Tiba di Sigli, Kirab Api PON XXI Disambut Pj Bupati Pidie

SIGLI - Kirab api Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut yang dibawa rombongan pelari...

Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Agara Ikuti Uji Baca Alquran

KUTACANE - Tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara mengikuti uji...

Hari Pelanggan Nasional, Konsumen Motor Honda dapat Banyak Kejutan

Menyambut Hari Pelanggan Nasional, ribuan konsumen Honda dari seluruh Indonesia mendapat beragam kejutan apresiasi...

Empat Cabup-Cawabup Pidie Ikut Uji Baca Alquran, Ini Hasilnya

SIGLI - Empat bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Pidie mengikuti uji...

Bacalon Walkot Subulussalam Uji Mampu Baca Alquran Surah Ali Imran, Apa Makna Surah Tersebut?

SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan tes uji mampu baca alquran...

Adi Laweung: Jaga Kondusifitas Pilkada Aceh Jangan Menjustifikasi Seseorang

BANDA ACEH – Masyarakat diminta untuk menjaga kondusifitas Pilkada Aceh dengan tidak menjustifikasi bakal...

Ayahwa-Tarmizi Panyang Ikut Uji Mampu Baca Alquran, Ini Kata KIP Aceh Utara

ACEH UTARA– Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil,...

7 Destinasi Wisata Kota Subulussalam yang Mudah di Akses

SUBULUSSALAM - Kota Subulussalam merupakan Kota yang memiliki keindahan alam dan memiliki banyak air...

Tiga Pasang Balon Bupati Gayo Lues Ikuti Tes Uji Mampu Baca Alqur’an

BLANGKEJEREN - Tiga pasang Balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues di tes...

TP-PKK Pidie Gelar Lomba Masak, Ini Kata Pj Bupati

SIGLI - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Pidie menggelar Lomba Cipta Menu...

Abi Lampisang Beralih Dukung Mualem

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Gabthat, Tgk. H. Ahmad Tajuddin atau Abi Lampisang...

Ini Petuah Abu Kuta Krueng Kepada Abu Sarjani-Alzaizi Usai Peusijuek

MEUREUDU - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pidie H. Sarjani Abdullah dan Alzaizi...