JPU Kejari Aceh Utara Bacakan Dakwaan Terhadap Terdakwa Sabu 200 Kg
LHOKSUKON - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram, dalam sidang di Pengadlian Negeri Lhoksukon melalui aplikasi zoom, Rabu, 14 Juni 2023.Ketiga terdakwa tersebut berinisial MJ, RS, dan Zu didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Said Hasan, S.H., didampingi Mukhtar, S.H., dan Nurul Hikmah, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota.Jaksa Penuntut Umum, Muliadi, S.H., M.H., membacakan dakwaannya terhadap ketiga terdakwa tersebut dengan dakwaan melanggar Pasal Primair: Pasal...
Berita Aceh Utara
JPU Kejari Aceh...
LHOKSUKON - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200...