Kejari Gayo Lues Selamatkan Keuangan Negara Dari Tersangka Koruptor, Segini Jumlahnya
BLANGKEJEREN - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari mantan Kepala Desa Rema Tue, Kecamatan Kutapanjang berinisial KH. Jumlah uang yang dikembalikan itu sebesar Rp 66.839.180 dari total kerugian Negara sebesar Rp 256.839.180.Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., Selasa, 16 Agustus 2022, mengatakan KH yang merupakan mantan Kepala Desa Rema Tue diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Desa tahun 2018, dengan pengembalian hari ini, mantan Kepdes Rema Tue itu sudah dua kali mengembalikan kerugian...
Berita Gayo Lues
Kejari Gayo Lues...
BLANGKEJEREN - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari mantan Kepala Desa Rema...