Lawan KLB Deli Serdang, Tim Hukum AHY Menang Telak 4-0
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat.Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara nomor. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, di mana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyampaikan setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dilanjutkan 3 kali penolakan...
Redaksi -
News
Lawan KLB Deli...
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua...
Redaksi -