2014-2022, Kepala TKN Ini Diduga tak Kantongi SK, Kecuali 2018
LHOKSEUMAWE - Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) Arun di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Yusmanidar, diduga tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kota Lhokseumawe, kecuali pada tahun 2018.Sumber portalsatu.com belum lama ini mengatakan TK Arun diserahkan ke Pemko Lhokseumawe tahun 2014. Menurut sumber itu, Yusmanidar yang menjabat sebagai Kepala TKN Arun diduga tidak mengantongi SK Kadis PK Lhokseumawe sejak 2014 sampai 2022. Sama seperti guru-guru lainnya di TKN Arun, Yusmanidar berstatus non-PNS.Dikonfirmasi portalsatu.com, Selasa, 18 Oktober 2022, Yusmanidar mengirimkan foto SK Kadis PK Lhokseumawe Nomor:...
Berita Lhokseumawe
2014-2022, Kepala TKN...
LHOKSEUMAWE - Kepala Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) Arun di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Yusmanidar, diduga tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan...