Di bulan Ramadhan (Ramadan) yang mulia ini, hendaknya kita perbanyak ibadah sunah untuk menghidupkan malam. Salah satu di antara ibadah qiamul lail (menghidupkan malam) adalah shalat (salat) Tahajud.

Tahajjud secara etimologi bermakna “tidur”, “tidur di waktu malam”.  Pengggunaan kata tahajjud dikhususkan kepada salat, selain itu tidak dinamakan tahajjud. Dalam Alquran disebutkan tentang keutamaan salat Tahajud, “Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji”. (QS. Al-Isra’: 79).

Dalam hadis Rasulullah Saw., juga diungkapkan mengenai kelebihan Tahajud, “Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta shalat malamlah di waktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk surga dengan selamat”. (HR. Tirmidzi).

Para ulama berbeda pendapat dalam penamaan salat Tahajjud, apakah harus didahului oleh tidur atau tidak. Ulama yang mensyaratkan harus didahului tidur terlebih dahulu. Imam Rafi’I berpendapat bahwa Tahajud harus di dahului tidur. Apabila tanpa didahului tidur tidak disebut salat Tahajud (Kitab Syarhul al-kabir, Imam Rafi”i).

Pendapat ini diperkuat hadis berbunyi, “Di antara kalian menyangka ketika melakukan shalat di malam hari sampai Subuh dia merasa telah Tahajud. Tahajud adalah shalat yang dikerjakan setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur. Itulah shalatnya Rasulullah Saw.

Pendapat yang serupa juga dikemukakan Imam Ramli dalam Kitab  Nihayatul Muhtaj. Beliau menyebutkan, “Shalat Tahajud disunahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Ta’ala (dan pada sebagian malam hari shalat Tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu”. (QS. Al-Isra’; 79) dan juga berdasarkan ketekunan Nabi Muhammad Saw., dalam melaksanakannya. Shalat Tahajud adalah shalat sunah di malam hari setelah tidur”. (Syihabuddin Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Beirut-Dar al fikr, 1404 H., hal. 131 juz 2)

Mendukung argumen Imam Ramli, Syekh Al-Bujairimi dalam karyanya Al-Bujairimi juga menjelaskan dengan pemahaman yang sama. Beliau menyebutkan, “Dan sunah melaksanakan shalat Tahajud, yaitu shalat sunah setelah tidur. Penjelasan dari ungkapan (setelah tidur): walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat Tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itulah shalat ini disebut shalat Tahajud (Tahajjud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang kuat”. (Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj: I: 286, Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairami)

Intinya Tahajud itu dilakukan setelah tertidur walau sekejap saja pada waktu malam hari dan tidak mesti dirinya salat Tahajud. Bahkan salat sunah lain seperti Witir, Istikharah walaupun salat qadha sudah termasuk dalam katagori Tahajud.

Pernyataan ini sebagaimana disebutkan dalam Kitab Hasyiah Bajuri, “Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat yang dilakukan setelah shalat Isya (walaupun shalat Isyanya dijama’ taqdim dengan Maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu Isya, (demikian pula dinggap sebagai Tahajjud) walaupun shalat sunah Rawatib, sunah Mutlaq, Witir. Juga (bisa dinggap sebagai Tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau nadzar”. (Syekh Ibrahim Al-bajuri, Kitab Al-bajuri: I: 133).

Namun ada juga ulama yang tidak mensyaratkan tidur terlebih dahulu. Tahajud itu dilakukan setelah salat Isya. Pengertian Tahajud menurut pendapat ini memiliki makna “menjauhi tempat tidur” (mujanabatul hajud) makanya semua salat malam bisa disebut Tahajud jika dilakukan setelah bangun tidur atau di waktu banyak orang tidur.

Hal ini sebagaiman disebutkan dalam Kitab Hasyiah Ad-dasuqi ‘ala Syarhilkabir bermazhab Malik, “Shalat Tahajud adalah semua shalat sunah yang dikerjakan setelah Isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur. (Syekh Muhammad irfah Ad-dasuqi, kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, 7/313).[]