TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan diinformasikan telah menahan mantan Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan berinisial JZ, Rabu, 16 November 2016, sekitar pukul 16.30 WIB. Penahanan ini diduga terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah bersumber dari negara donor Australia yang dikelola PDAM Tirta Naga Tapaktuan tahun 2014 senilai Rp3 miliar lebih.

Namun, Kepala Kejari Aceh Selatan Irwinsyah, S.H., saat ditemui di kantornya, Rabu, 16 November 2016, sekitar pukul 17.00 WIB, menolak menjelaskan terkait penahanan mantan Direktur PDAM Tirta Naga tersebut.

“Saya buru-buru ni mau berangkat, bisa ketinggalan pesawat saya ni. Siapa suruh telat (datang),” kata Irwinsyah di depan kantornya seraya menunjukkan barang-barang sedang dimuat di jok bagian belakang mobil Innova warna hitam miliknya.

Pernyataan Kajari Aceh Selatan Irwinsyah tersebut sangat disayangkan awak media. Soalnya, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Selatan Hendra, S.H., saat dihubungi Selasa (kemarin), berjanji jika mantan Direktur PDAM Tirta Naga berinisial JZ sudah memenuhi panggilan penyidik, dirinya akan menghubungi wartawan.

“Memang benar JZ sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sejauh ini dia belum menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan. Mohon sabar, ya, jika dia sudah menghadiri panggilan kedua yang telah dilayangkan, maka nanti saya akan menghubungi kawan-kawan wartawan. Sebab dia akan langsung dilakukan penahanan,” kata Hendra saat dihubungi wartawan, Selasa, 15 November 2016.

Mantan Direktur PDAM Tirta Naga Tapaktuan berinisial JZ yang menghadiri panggilan penyidik, hari ini (Rabu), pada sorenya langsung ditahan. Namun penahanan JZ terkesan ditutup-tutupi oleh pihak Kejari Aceh Selatan.

Saat penahanan terhadap mantan Direktur PDAM itu diketahui secara tiba-tiba oleh wartawan yang langsung menuju  Kejari Aceh Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB, Kajari Aceh Selatan Irwinsyah justru menolak konfirmasi wartawan dengan alasan dia buru-buru mau berangkat.

Kasie Pidsus Kejari Aceh Selatan Hendra yang dijumpai saat itu mengaku tidak berani memberikan keterangan karena sesuai perintah pimpinannya, seluruh keterangan kepada media harus melalui Irwinsyah.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan Irman Jaya yang dihubungi secara terpisah, Rabu, sore, membenarkan pihaknya telah menerima tahanan titipan Kejari Aceh Selatan di lembaga ia pimpin tersebut.

“Benar, kami telah menerima tahanan titipan Kejari Aceh Selatan berinisial JZ yang merupakan mantan Direktur PDAM Tirta Naga,” kata Irman Jaya.[]

Laporan Hendrik