BANDA ACEH – Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Irwan Djohan, S.T mengapresiasi Polres Kota Lhokseumawe yang telah merazia dan menangkap oknum penimbun gas elpiji 3 kg bersubsidi yang dikhususkan untuk masyarakat miskin. Irwan juga mendesak seluruh jajaran kepolisian dan Satpol PP di Aceh untuk melakukan hal yang sama.
“Semua pemerintah kabupaten dan kota di Aceh harus pro-aktif mengatasi persoalan kelangkaan gas elpiji 3 kg yang mengakibatkan melambungnya harga elpiji bersubsidi tersebut hingga mencapai di atas Rp30.000,- pertabung. Pengawasan distribusi dan penindakan kepada pelanggar menjadi tanggungjawab dari pemerintah kota dan kabupaten, agar masyarakat miskin yang berhak atas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut betul-betul memperoleh haknya sebagaimana yang diharapkan dari program subsidi gas tersebut,” kata Irwan Djohan di gedung DPR Aceh, Senin, 29 Februari 2016.
Pada Selasa, 16 Februari 2016 lalu, Wakil Ketua DPR Aceh bersama Komisi II telah melaksanakan sidak terhadap para pengecer, pangkalan dan agen resmi penyalur tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi di wilayah Kota Banda Aceh. Di samping itu, pada Jumat, 18 Februari 2016 lalu juga telah dilaksanakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh Irwan Djohan bersama pihak terkait seperti, Komisi II DPR Aceh, Pertamina cabang Aceh, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Aceh, Biro Ekonomi Aceh dan Disperindag Aceh di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh.
Menurut Irwan Djohan, hasil rapat koordinasi tersebut, salah satu keputusan penting yang diambil adalah, bahwa penjualan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi secara bebas di kios-kios, warung-warung dan toko-toko adalah ilegal. Karena tabung elpiji 3 kg tidak boleh dijual atau didistribusikan di luar pangkalan. Tempat distribusi akhir elpiji 3 kg bersubsidi untuk masyarakat miskin hanyalah di pangkalan yang telah ditetapkan oleh Pertamina, dan semua masyarakat miskin yang berhak atas tabung gas elpiji 3 kg itu harus mengambilnya di pangkalan.
“Selama ini masih sangat mudah dijumpai tabung gas elpiji bersubsidi tersebut dijual bebas di tepi-tepi jalan, toko-toko, swalayan, kios dan warung. Tindakan penjualan elpiji 3 kg untuk masyarakat miskin di tempat seperti itu adalah ilegal, atau sama dengan menjual barang haram yang semestinya menjadi hak masyarakat miskin,” ujar Irwan.
Irwan sendiri mengakui bahwa sampai saat ini tabung gas elpiji 3 kg masih juga digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak seperti restoran, cafe-cafe, hotel, warung kopi dan sebagainya.
“Baru saja kemarin saya melihat secara langsung ada sebuah rumah makan dua pintu di jalan Teuku Umar, Setui, Banda Aceh menggunakan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang seharusnya hanya untuk masyarakat miskin. Di rumah makan itu terlihat ada tumpukan enam unit tabung gas elpiji 3 kg, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi,” kata Ketua Partai NasDem Kota Banda Aceh tersebut.
Ia mendesak seluruh pemerintah kabupaten kota beserta jajaran kepolisian atau Satpol PP di seluruh Aceh untuk lebih sering melakukan razia dan penyitaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dari warga yang tidak berhak. “Jika ditemukan ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi itu, mestinya mereka ditangkap dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.[] (ihn)

