LHOKSEUMAWE – Pemerintah Aceh Utara mendukung kebijakan Gubernur Aceh menolak konsorsium BUMN sebagai pengusul sekaligus pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL).
Sikap dukungan tersebut diputuskan Pemerintah Aceh Utara dalam rapat koordinasi dengan tim Percepatan Pembangunan KEKAL dari Pemerintah Aceh, Fuad Bukhari dan Muhammad Abdullah, serta sejumlah akademisi di kantor Bupati Aceh Utara, 24 Maret 2017.
Kita sepakat mendukung rencana Pemerintah Aceh yang meminta pusat merevisi PP Nomor 5 Tahun 2017, terutama terkait pengusul KEKAL dari konsorsium BUMN, dan menyerahkan kewenangan tersebut ke Pemerintah Aceh, ujar Kabag Ekonomi dan Investasi Setda Aceh Utara, Halidi kepada portalsatu.com, Sabtu, 25 Maret 2017.
Halidi menjelaskan, dalam rapat tersebut Pemerintah Aceh Utara diwakili Wakil Bupati Muhammad Jamil dan Plt. Sekda Abdul Aziz juga mendukung sikap Pemerintah Aceh yang meminta kejelaskan hak-hak daerah dalam KEKAL, terutama nilai bagi hasil dan penyertaan saham.
Terkait berapa usulan hak yang harus diterima Aceh Utara dan Lhokseumawe, itu yang lebih tahu pemerintah provinsi. Jadi, kita mendukung saja langkah yang akan diambil gubernur, mengingat tujuannya kesejahteraan Aceh masa depan, pungkas Halidi.[]


