SIGLI – Ketua Panwaslih Pidie, Said Husen, angkat bicara terkait persoalan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Muhammad Natsir/Wahyu Wahab Usman. Pasangan yang ingin maju jalur independen (perseorangan) ini digugurkan oleh KIP lantara dukungan yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan.

Said Husen kepada portalsatu.com, Senin, 22 Agustus 2016, mengatakan, keputusan KIP sudah sesuai aturan, sehingga tidak ada alasan diutak-atik lagi. Kata Said, pihaknya juga terlibat langsung melakukan pengawasan saat penelitian persyaratan dukungan semua pasangan bakal calon independen.

Dia menyebut pihaknya tidak pernah menerima laporan pengaduan Muhammad Natsir/Wahyu Wahab Usman. “Yang dikirimkan ke kami hanya surat tembusan penolakan dan permintaan penelitan ulang berkas KTP kepada KIP, sehingga kita tidak ada dasar untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KIP agar melakukan penelitan ulang,” ujar Said.

Menurut Said, dirinya pernah memberitahukan kepada Wahyu sebagai bakal calon wakil bupati sehari setelah pleno KIP dikeluarkan. Hal itu dilakukan agar pasangan bakal calon itu dapat mengirimkan surat kepada Panwaslih guna diberikan waktu untuk penelitian ulang berkas.

“Saya sendiri yang memberitahukan Wahyu saat itu, namun respon dingin. Padahal masih ada upaya perbaikan termasuk melengkapi persyaratan,” kata Said.

Saat ini, kata Said, tidak bisa dilakukan lagi penelitian ulang terhadap berkas persyaratan. Sebab, kata dia, surat permohonan dari pasangan itu tidak masuk ke Panwaslih.

“Aturannya, bila ada pasangan bakal calon yang meminta penelitian ulang berkas, harus menyurati Panwaslih, paling lambat 7 hari dari pengumuan hasil pleno KIP,” ujar Said.[]