TAPAKTUAN – Anggota DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi meminta pemkab setempat segera mencari solusi terkait telah ditahannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berinisial TA oleh Kejaksaan Negeri sejak 15 November 2016. TA Ditahan terkait kasus dugaan mark-up pengadaan tanah terminal Tipe C Labuhanhaji. Saat itu, TA menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Aceh Selatan.

Alja Yusnadi menyampaikan itu lantaran setelah TA ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan, proses pelayanan surat-surat kependudukan terpaksa harus dilayani dari dalam rutan.

“Selama yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Tapaktuan oke-lah pengurusan surat-surat kependudukan masih bisa dilayani. Persoalannya, bagaimana jika TA sudah dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Makanya, supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu, kami minta Pemkab Aceh Selatan segera mencari solusi bijak terkait persoalan tersebut,” kata Alja Yusnadi kepada portalsatu.com, di Tapaktuan, Kamis, 1 Desember 2016.

Legislator dari Partai PDIP ini menyarankan paling tidak sementara ini Bupati Aceh Selatan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Kadisdukcapil.

“Sebenarnya, momen ini dapat dilakukan Pemkab Aceh Selatan secara sekaligus dengan rencana mutasi dan rotasi pejabat secara besar-besaran dalam bulan Desember 2016 menindaklanjuti telah berlakunya qanun perangkat daerah yang baru,” kata Alja.

Alja menyatakan mendukung langkah yang akan diambil Pemkab Aceh Selatan menyikapi penahanan Kadisdukcapil oleh pihak Kejari, sejauh langkah itu tidak sampai mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

“Permintaan kami hanya satu, yaitu pelayanan terhadap masyarakat harus tetap berjalan lancar tanpa ada kendala dan hambatan apapun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pendataan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan Drs. Iwan Masdi mengatakan, sejak penahanan atasannya oleh Kejari, 15 November 2016, pihaknya memastikan pelayanan surat-surat kependudukan terhadap masyarakat tetap berjalan lancar seperti biasa.

“Penandatanganan surat-surat yang sifatnya penting harus langsung kepala dinas tetap berjalan seperti biasa tanpa ada kendala berarti. Sebab pihak Rutan Kelas IIB Tapaktuan memberikan akses berkunjung kepada staf kami dalam satu hari dua kali yakni pukul 11.00 dan pukul 15.00 WIB, sehingga seluruh surat kami pastikan tidak
ada yang menumpuk di kantor,” kata Iwan.

Sekda Aceh Selatan H. Nasjuddin juga memastikan selama ini pelayanan terhadap masyarakat di Disdukcapil Aceh Selatan tetap berjalan normal seperti biasa.

“Kalau pelayanan terhadap masyarakat kami pastikan sama sekali tidak terganggu, karena penandatanganan surat-surat penting masih bisa ditangani oleh saudara TA dari Rutan Kelas IIB Tapaktuan,” tegas Nasjuddin.

Namun Nasjuddin menyadari bahwa kondisi seperti itu tidak mungkin terus dipertahankan dalam waktu lama,
terlebih yang bersangkutan nantinya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Untuk pengganti beliau tentu saja sudah kami pikirkan, tapi prosesnya masih menunggu waktu yang tepat. Sebab dalam mengambil kebijakan itu tidak semudah membalik telapak tangan karena selaku instansi yang berhubungan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri ada aturan yang harus disesuaikan dan dikoordinasikan dengan pihak
kementerian itu,” ucap Nasjuddin tanpa menjelaskan apakah akan menunjuk Plt., atau pejabat definitif sebagai pengganti TA.[]

Laporan Hendrik