BIREUEN – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen sampai saat ini ternyata belum menerima permohonan izin operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Peusangan Raya.

“Belum mengajukan izin,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ritahayati, S.T., dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan Whatsapp, Selasa, 25 Februari 2025.

Menurut Ritahayati, salah satu persyaratan yang harus ada berupa visitasi dari Dinas Kesehatan Aceh. “Persyaratan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan terkait Rumah Sakit Tipe D,” ujarnya.

Baca juga: RSUD Peusangan Raya Belum Beroperasi, Pelayanan Kesehatan ‘Terganggu’?

Berdasarkan penelusuran portalsatu.com/, terdapat sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan terkait Rumah Sakit Tipe D, salah satunya Permenkes Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama.

Dalam Permenkes itu disebutkan, permohonan izin operasional diajukan dengan melampirkan dokumen, berupa upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) dan/atau sertifikat analisis dampak lingkungan (Amdal).

Selalin itu, izin mendirikan bangunan (IMB), ‘as built drawing’ atau gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan seluruh fasilitasnya dan foto bangunan, berikut sarana dan prasarana pendukung.

Lalu, daftar sumber daya manusia disertai kelengkapan berkasnya, daftar peralatan medis dan nonmedis, daftar ketersediaan farmasi dan alat kesehatan, struktur organisasi rumah sakit, peraturan internal rumah sakit atau hospital bylaws, dan sertifikat laik fungsi.[](A. Halim)