BANDA ACEH – Sidang perdana praperadilan terhadap institusi kepolisian yang diajukan oleh empat mahasiswa melalui kuasa hukumnya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 10 Februari 2025. Empat mahasiswa itu mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banda Aceh usai demonstrasi di halaman gedung DPRA pada 29 Agustus 2024 lalu.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal, M. Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi Reni Novianti sebagai Panitera Pengganti. Empat pemohon diwakili tiga orang kuasa hukum yang semuanya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, yakni Muhammad Qodrat Husni Putra, S.H., M.H., Rahmad Maulidin, S.H., dan Siti Farahsyah Addurunnafis, S.H., M.H. Sementara pihak termohon (Polresta Banda Aceh) dihadiri enam orang kuasa berseragam putih hitam.
Amatan portalsatu.com/, sidang berlangsung sekira pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. Usai membuka sidang, hakim M. Jamaluddin memeriksa identitas kuasa kedua pihak, selanjutnya memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membacakan permohonan.
Muhammad Qodrat, kuasa hukum pemohon yang mengawali pembacaan permohonan mengatakan, penetapan tersangka empat mahasiswa (klien LBH Banda Aceh) oleh penyidik Polresta Banda Aceh tidak memiliki landasan hukum. Keempat mahasiswa tersebut Iryanto Lubis, Muhammad Ryandi Safitra, Teuku Muhammad Fadil, dan Yudha Aulia Maulana.
Setelah ditangkap oleh termohon dari lokasi demonstrasi di halaman gedung DPRA pada 29 Agustus 2024, mereka langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh. Sampai di sana, kata Qodrat, para pemohon mengalami perlakuan kekerasan dan intimidasi dari termohon. Para pemohon ditendang, dijambak, dan ditampar oleh petugas Polresta Banda Aceh. Para pemohon juga tidak diizinkan didampingi kuasa hukum, meskipun para kuasa hukum saat itu langsung datang ke Mapolresta.
Qodrat mengungkapkan para pemohon juga dicaci maki, diancam untuk diculik dan diancam dibunuh, serta dipaksa untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan kehendak petugas pada saat pemeriksaan. Apa yang dilakukan oleh termohon tersebut bertentangan dengan Pasal 52 KUHAP yang berbunyi, “Dalam pemeriksaan tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.
Setelah mendapat sejumlah intimidasi, kata Qodrat, para pemohon baru diizinkan pulang atau dilepaskan oleh termohon pada 31 Agustus 2024 dengan syarat diharuskan untuk wajib lapor ke Polresta Banda Aceh dua kali dalam seminggu.
Lalu, para pemohon ditetapkan sebagai tersangka karena membentangkan spanduk bertuliskan “Polisi Pemb*n*h” dan “Polisi Bi*d*b”. Tindak pidana yang dijerat kepada para pemohon yakni penghinaan atau ujaran kebencian terhadap polisi dan dibidik dengan ketentuan Pasal 156 dan/atau 157 KUHP.
“Jika dicermati ketentuan Pasal 156 dan 157 KUHP, pasal tersebut sebenarnya mengatur tentang ujaran kebencian terhadap segolongan rakyat Indonesia berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sedangkan polisi bukanlah suku, ras, apalagi agama. Polisi juga bukan segolongan rakyat Indonesia. Polisi adalah aparat dan institusi penegak hukum yang digaji oleh negara menggunakan uang rakyat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai segolongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap para pemohon merupakan suatu upaya kriminalisasi yang sangat dipaksakan oleh termohon,” tegas Qodrat di depan majelis hakim dan tim kuasa hukum termohon.
Dalam permohonan tersebut, LBH Banda Aceh turut mengurai sejumlah aturan yang menggambarkan bahwa penetapan tersangka terhadap empat mahasiswa tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat. Sejumlah aturan hukum itu dibacakan oleh Rahmad Maulidin dan Siti Farahsyah Addurunnafis.
Seperti aturan pada Pasal Pasal 54 dan 55 KUHAP, Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 7 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (selanjutnya disebut “Kovenan Hak Sipol”).
“Dalam Kovenan Hak Sipol ini, tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pasal 14 ayat (3) huruf (g) Kovenan Hak Sipol juga menentukan, dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan, setiap orang berhak atas jaminan minimal, di antaranya adalah untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau dipaksa mengaku bersalah. Senada dengan itu, Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM)”.
Untuk itu, hakim diminta untuk menyatakan Laporan Polisi Nomor LP B/524/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tanggal 30 Agustus 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/133/VIII/RES.1.1.1/2024/Sat Reskrim tanggal 30 Agustus 2024, tidak sah secara hukum.
“Menyatakan tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia penangkapan yang dilakukan termohon terhadap para pemohon dalam perkara a quo,” bunyi salah satu petitum dalam permohonan itu.
Pemohon juga memohon agar hakim praperadilan itu menetapkan ganti kerugian yang harus dibayar negara melalui turut termohon kepada para pemohon. Selain itu, memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Setelah mendengar pembacaan permohonan, hakim M. Jamaluddin mengatakan sidang akan digelar kembali pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum termohon atau Polresta Banda Aceh.[](red)







