BIREUEN – Dalam Islam, keberadaan masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata. Namun, masjid juga menjadi basis utama dalam pengembangan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat. Itu dapat ditelusuri dalam khazanah sejarah Islam pada masa Rasulullah saw.
Dinul Islam sebagai agama rahmatan lil'alamin. Esensialnya keberadaan masjid sejak zaman Rasulullah saw., tidak hanya dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan ibadah saja. Termasuk di antaranya dijadikan tempat kajian pengembangan berbagai bidang sesuai esensi Islam sebagai agama paripurna. Sehingga di masjid pula dilahirkan gagasan dan pemikiran mengenai pengembangan ekonomi umat, kata Teungku Muhammad Kharazi Bambong, kandidat Master Ekonomi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 17 April 2017.
Teungku Kharazi Bambong menyebut pentingnya memahami sejarah dengan melihat masa lalu. Setibanya hijrah dari Makkah ke Madinah, Rasulullah melakukan tiga hal besar dan strategis. Setelah itu Islam menyebar ke penjuru dunia. “Pertama, membangun masjid. Kedua, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar (sosial and capital mobilizations), dan ketiga, menguasai pasar (ekonomi),” ujar guru Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga itu.
Menurut Teungku Kharazi Bambong, penting membangun sebuah tatanan ekonomi umat berbasiskan masjid dan menyatukan umat Islam di bidang ekonomi. Ini agar dapat mengambil kembali peran umat Islam dalam membangun ekonomi dan bangkit dari keterpurukan.
“Kita harus berusaha untuk menjadikan fungsi masjid sebagaimana fungsi masjid di zaman Rasulullah. Kita juga harus menjadikan masjid mandiri dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar masjid, selain berfungsi sebagai tempat pengembangan dakwah,” kata Asisten Dekan Tarbiyah IAI Al-Aziziyah Samalanga itu.
Putra Bambong, Pidie, ini melanjutkan, Bagaimanapun kita harus mampu mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi keumatan, seperti plaza mini islami yang berbasis masjid, yang menjadi tempat bagi umat dapat mengakses berbagai kebutuhan. Jadi, umat tidak lagi mencari kebutuhan yang diperlukan di mal-mal, melainkan bisa di masjid”.[]


