BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berkomitmen untuk menampung dan menjalankan aspirasi yang disampaikan Aliansi Buruh Aceh (ABA) saat berunjuk rasa di halaman kantor DPRA, Senin, 1 Mei 2017. 

“Aspirasi ini kami terima dengan 3 komitmen,” kata salah satu anggota DPRA, Bardan Sahidi, Senin, 1 Mei 2017.

Komitmen pertama adalah melaksanakan Qanun No. 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, mengawasi dan memantau pelaksanaan upah minimum yang telah disepakati. Upah minimum yang dimaksud sebesar Rp 3.150.000 dan ini harga mutlak UMP Aceh. Sementara komitmen ketiga adalah menolak tenaga kerja asing.

Bardan mengatakan, ketiga komitmen itu mereka tampung karena buruh sudah seharusnya mendapatkan 3 hak yang layak.

“Hak buruh mendapatkan 3 layak. Layak kerja, layak upah, dan layak hidup. Bekerja, sama dengan sejahtera. Tidak bekerja, sama dengan menderita,” kata Bardan.

Terkait semakin maraknya tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia, khususnya di Aceh, Bardan meminta pihak keamanan untuk terus mengawasi.

“Sekali lagi, kami minta kepada aparat keamanan untuk melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di sini. Sekali lagi beri masyarakat untuk dapat bisa bekerja menjadi majikan dan menjadi tuan di tanahnya sendiri,” katanya.[]