ACEH UTARA – Tim Hotman Paris 911 Aceh bakal mendampingi keluarga almarhum Hasfiani (37), warga Aceh Utara, korban penembakan oleh oknum TNI AL berinisial DI.
Pendampingan hukum terhadap keluarga korban dilakukan Tim Hotman Paris 911 Aceh atas permintaan Anggota Komite I DPD RI, Sudirman atau Haji Uma. Hal itu disampaikan Putra Safriza selaku ketua tim saat konferensi pers di Lhokseumawe, Ahad, 30 Maret 2025, malam.
“Berdasarkan permintaan Haji Uma untuk mendampingi (keluarga) korban, kami sama sekali tidak keberatan,” kata Putra.
Putra mengatakan pihaknya baru pada tahap pengambilan keterangan dari keluarga korban. Hasilnya akan dibahas bersama tim untuk menganalisa seperti apa kasus tersebut terjadi dan pasal apa lebih tepat diterapkan kepada tersangka.
Menurut Putra, langkah selanjutnya terlebih penting yaitu semua alat bukti disebutkan penyidik harus mampu dijadikan sebagai alat bukti yang sah saat proses pemeriksaan tersangka dan untuk membantu urutan persidangan yang dilakukan oleh oditur.
Sejauh ini, kata Putra, banyak informasi belum lengkap dirinya dapatkan dari keluarga korban. Seperti jabatan atau pangkat tersangka apakah sudah memiliki legalitas menggunakan senjata di luar institusi. Jika belum, maka perlu dipertanyakan dari mana dan bagaimana tersangka mendapatkan senjata itu. Menurutnya, hal tersebut wajib diketahui mengingat usia tersangka DI yang berpangkat Kelasi Dua (KLD) itu baru 22 tahun.
“Kita tidak berbicara ada aktor intelektual di belakangnya, tapi mental pelaku luar biasa. Apakah ini mental sendiri atau ada dukungan pihak lain untuk membunuh korban,” tutur Putra.
Menurut Putra, berdasarkan informasi sekilas yang diterima dari keluarga korban dapat diambil kesimpulan jika pembunuhan itu memang sudah direncanakan oleh tersangka. Ia berharap proses hukum tetap transparan, mengingat pelakunya dari lembaga negara.
Haji Uma menyampaikan usai menerima surat dari keluarga korban untuk membantu pendampingan hukum, ia selaku anggota Komite I DPD RI membidangi tentang politik, hukum dan keamanan berkewajiban dan berhak membantu masyarakat agar mendapatkan keadilan.
Menurut Haji Uma, keluarga korban tidak terlalu familiar dengan pengacara yang ada di Aceh. Karena itu, ia berkomunikasi dengan Ketua Tim Hotman 911 Aceh untuk membantu pendampingan hukum terhadap keluarga almarhum Hasfiani.
“Beliau menyanggupi dan akan membantu keluarga korban serta mengadvokasi untuk mendapatkan keadilan,” ujar Haji Uma.
Haji Uma berharap kerja sama yang berjalan saat ini mampu membuka tabir. Mengingat ada hal yang hanya bisa dikomunikasikan oleh pengacara saja, yakni gelar perkara, proses hukum dan sebagainya.
“Semoga kasus ini terbuka serta transparan. Penyidik juga diharapkan kooperatif menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kita juga meminta Panglima TNI untuk merapikannya jika ada hal yang tidak benar,” ujar Haji Uma.
Sepupu almarhum Hasfiani, Mujiburrahman didampingi adik ipar korban, Safrul mengatakan upaya advokasi selanjutnya akan diserahkan kepada kuasa hukum.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Haji Uma selaku perwakilan di pusat dalam hal mendampingi keluarga korban. Dari hari pertama, kami sudah mengarah untuk meminta bantuan agar direkomendasi penasihat hukum,” kata Mujiburahman.
Adik ipar almarhum Hasfiani, Safrul, dikonfirmasi portalsatu.com/, Senin, 31 Maret 2025, membenarkan pihaknya akan didampingi Tim Hotman Paris 911 Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Lanal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) Anggiat Napitupulu, mengatakan pihaknya telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oknum anggota TNI AL berinisial KLD DI terhadap Hasfiani (37) sebagai agen mobil.
“Kita telah melaksanakan rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana atau menyembunyikan mayat, atau pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan senjata api yang diduga dilakukan tersangka KLD DI anggota KAL Bireuen Lanal Lhokseumawe,” kata Anggiat Napitupulu kepada wartawan usai rekonstruksi di Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, Rabu, 26 Maret 2025.
Anggiat Napitupulu melanjutkan, “Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan 47 adegan mulai dari pertemuan awal tersangka dengan korban, hingga pembuangan jasad korban”.
Menurut Anggiat, saat itu (Jumat, 14 Maret 2025) tersangka menggunakan senjata api jenis pistol rakitan yang dibeli sendiri di Lampung. “Pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya, dan tersangka bertindak sendirian dalam aksi tersebut”.







