TAPAKTUAN – Kementerian Sosial RI akan menyalurkan bantuan untuk pembangunan rumah sementara para korban kebakaran di Desa Darul Ihsan, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan. Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp25 juta per unit rumah, yang ditransfer langsung ke masing-masing rekening penerima manfaat.
Kepastian para korban kebakaran mendapat bantuan ini diketahui Dinas Sosial Aceh Selatan, setelah Tim Kemensos memverifikasi 28 unit rumah warga Bakongan calon penerima bantuan pada Kamis, 19 Januari 2017.
Beberapa kelengkapan berkas proposal bantuan yang disyaratkan oleh pihak kementerian juga telah kami lengkapi. Dalam waktu dekat segera kami kirim ke Jakarta, kata Kepala Dinas Sosial Aceh Selatan, Musni Yakob, di Tapaktuan, Selasa, 24 Januari 2017.
Selain bantuan dari Kemensos, Pemkab Aceh Selatan juga menyalurkan dana sharing sebesar Rp4,5 juta per penerima bantuan untuk pembangunan rumah korban kebakaran. Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Penangggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Aceh Selatan, Erwiandi.
Dana dialokasikan melalui sumber anggaran tanggap darurat BPBK tahun 2017. Sehingga jumlah keseluruhan bantuan yang akan diterima para korban kebakaran di Kecamatan Bakongan tersebut mencapai Rp 29,5 juta/penerima. Seluruh dana tersebut khusus diperuntukkan untuk pembangunan rumah sementara, ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh Selatan, Fakhruddin menambahkan, pemerintah juga mengupayakan pembangunan rumah permanen terhadap para nelayan yang menjadi korban dalam musibah kebakaran di Desa Darul Ihsan, Kecamatan Bakongan.
Untuk program ini, Bupati Aceh Selatan telah berkoordinasi dengan pejabat terkait di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta. Gambaran sementara, pihak kementerian telah bersedia mengucurkan anggaran untuk pembangunan rumah nelayan dengan alokasi sebanyak 30 unit. Saat ini kami sedang merampungkan berkas usulan proposal yang akan dikirimkan ke Jakarta dalam waktu dekat, kata Fakhrudin.
Para penerima bantuan rumah nelayan tersebut diminta untuk melengkapi persyaratan khusus. Apalagi pihak dinas nantinya memverifikasi langsung ke lapangan sehingga penerima manfaat tepat sasaran.
Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh para korban adalah harus memiliki kartu nelayan. Dan pembangunan rumah nelayan tersebut harus berada dalam satu kompleks. Karena itu, rencana pembangunan rumah nelayan tersebut akan dilakukan di atas tanah milik Pemkab Aceh Selatan seluas 2 hektar di Desa Padang Beurahan yang berjarak sekitar 3 Km dari Desa Darul Ihsan, katanya.[]
Laporan: Hendrik Meukek




