JANTHO – Tim Hukum Pemenangan Pasangan Calon Saifuddin Yahya, S.E-Juanda Djamal, S.T pada tanggal 1 Februari telah resmi melaporkan keterlibatan Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) yang teridentifikasi sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) di Gampong Cucum Dusun Krueng, Kecamatan Kota Jantho.

Dari bukti-bukti awal yang kami serahkan ke Panwaslih dan nama-nama KPPS tersebut sudah menunjukan bahwa kedua orang tersebut merupakan Tim paslon Mawardi Ali – Tgk. H. Husaini A. Wahab.

“Kami mengsinyalir hal seperti ini masih banyak terdapat di daerah-daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan secara terstruktur, Sistematis dan Masif. Keterlibatan Tim Sukses sebagai Penyelenggara tentu akan mengancam independensi (imparsialitas partisipan) dan akan membawa dampak pada hasil pemenangan yang jauh dari proses demokrasi,” kata Tim Hukum Pasangan Calon Saifuddin Yahya, S.E – Juanda Djamal, S.T, Fadjri, SH, Aceh Besar, 2 Februari 2017.

Oleh karena itu, Fadjri meminta Penyelenggara baik Komisi Independen Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan untuk melakukan investigasi dan melakukan Evaluasi  kepada petugas-petugas mulai dari PPK, PPS, dan KPPS yang terindikasi tidak netral untuk diberhentikan dan segera diganti .

“KIP dan Panwas harus bekerja semaksimal mungkin dan menindaklanjuti setiap laporan-laporan masyarakat tanpa perlakuan diskriminatif, kita berharap KIP dan Panwas bekerja secara profesional, dan membuka hasilnya kepada masyarakat maupun pelapor agar semua masyarakat dapat mengetahui,” kata Fadjri.[] (rel)