BANDA ACEH – Eksekutif telah menyerahkan rancangan qanun tentang kehutanan Aceh kepada legislatif untuk dibahas melalui surat Sekda Nomor 188/10260, pada 28 Mei 2015 lalu. Raqan ini merupakan salah satu dari 12 prakarsa Pemerintah Aceh yang masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) tahun 2016.

“(Raqan ini) sudah selesai disempurnakan oleh Tim Kecil (tenaga ahli DPRA, unsut Dinas Kehutanan, dan Biro Hukum) serta sudah dibahas kembali oleh Komisi IV DPRA,” ujar Kasubbag Qnaun Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, SH, MH, kepada portalsatu.com, Rabu, 13 April 2016 lalu.

Dia mengatakan sebelum rancangan qanun ini disahkan, tim akan melakukan study comperative terlebih dahulu ke provinsi lain. “(Seperti) ke Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari bagaimana pengelolaan Tahura (Taman Hutan Rakyat), hutan kota, dan hal lainnya berkaitan dengan kehutanan,” katanya.[](adv)