LHOKSUKON – Sebanyak empat ton kayu diduga hasil illegal logging jenis merboe, damar dan meuranti yang diangkut dengan truk, diamankan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara saat melintas di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Minggu, 17 April 2016, pukul 04.30 WIB. Bersamanya juga diamankan sopir truk sebagai tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi saat ditemui portalsatu.com, Senin, 18 April 2016, menyebutkan, kayu hasil jarahan itu diangkut dengan truk Colt Diesel nomor polisi BL 8954 DB yang dikemudikan Zainal, 39 tahun, warga Aceh Timur.

“Truk itu hendak menuju Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Secara kebetulan petugas Opsnal Reskrim yang sedang melakukan patroli rutin curiga saat truk tersebut melintas. Saat dihentikan dan digeledah ternyata truk itu bermuatan kayu,” ujarnya.

Mahliadi menambahkan, saat ini empat ton kayu berikut sopir (tersangka) dan truk telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[]