ANKARA – Parlemen Turki pada Selasa memutuskan untuk memperpanjang status masa darurat hingga tiga bulan ke depan.
Majelis umum menyetujui mosi Perdana Menteri yang meminta perpanjangan, yang akan mulai efektif pada Kamis, pukul 01.00 (2200 GMT).
Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP) mendukung perpanjangan, sedangkan oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) dan Partai Demokratik Rakyat menentangnya.
Menurut Konstitusi, masa darurat dapat dijalankan dengan jangka waktu maksimal enam bulan.
Selama masa darurat, pemerintah harus waspada terhadap indikasi kekerasan yang dapat menggangu suasana demokratis Turki atau hak asasi dan kebebasan rakyat sesuai dengan Konstitusi.
Turki mendeklarasikan masa darurat pertama kalinya pada 20 Juli 2016 karena adanya percobaan kudeta oleh Organisasi Teroris Fetullah (FETO).
FETO dan pimpinannya Fetullah Gulen diduga mendalangi percobaan kudeta pada 15 Juli 2016 yang telah mengakibatkan 250 orang tewas dan hampir 2.200 luka-luka.
Ankara menuding FETO berada di balik kampanye jangka panjang untuk menggulingkan pemerintah melalui infiltrasi ke institusi-institusi Turki, khususnya militer, kepolisian, dan kejaksaan.[]Sumber:Anadolu Agency



