BANDA ACEH – Mantan Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail, meminta Badan Legislasi DPRA untuk tidak menetapkan regulasi yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dalam draf qanun Pilkada 2017 mendatang.

“Aturan yang disini tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata Mawardi kepada portalsatu.com, Rabu, 13 April 2016.

Hal tersebut disampaikannya terkait revisi Qanun Pilkada Aceh yang sedang digodok Banleg DPRA bersama KIP Aceh, mengenai mantan narapidana yang menjalani hukuman minimal 5 tahun tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Aceh.

“Hak-hak seseorang yang sudah didapat dalam peraturan yang lebih tinggi jangan dibatasi dengan aturan yang lebih rendah,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, mantan narapidana boleh menjadi calon Gubernur Aceh asalkan calon tersebut mengumumkan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

“Kan ada syaratnya, dengan membuat pengumuman bahwa dia adalah mantan narapidana,” kata Mawardi.

Sebelumnya, Ketua Badan Legialasi DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaki, mengatakan dalam dalam draf revisi Qanun Pilkada menyebutkan mantan narapidana tidak bisa mencalonkan diri jadi Gubernur Aceh.

“Ya benar kita sedang membahas Qanun Pilkada, memang benar di sana menyebutkan bahwa mantan napi tidak bisa jadi calon, dan ketentuan ini tidak berlaku untuk tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti atau rehabilitasi,” ucap Iskandar yang dihubungi portalsatu.com, Selasa 12 April 2016.

Lebih lanjut dia mengatakan mantan narapidana tersebut adalah sekurang-kurangnya menjalani masa hukuman lima tahun. “Kalau di bawah lima tahun bisa,” kata Iskandar.[](tyb)