Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaNewsUjaran (Kebencian)

Ujaran (Kebencian)

BANYAK ketidakpatutan dari ujaran kebencian. Selain menjadi pangkal keresahan, ujaran kebencian menyulut perpecahan. Bila ketahuan, tak sedikit pengujar kebencian berujung di pengadilan. Dari segi bahasa pun, ujaran kebencian menjadikan logika tak nyaman. Ya, karena menukar laras lisan dengan laras tulisan!

Ujaran kebencian merupakan komunikasi lisan. Di masyarakat internasional, dikenal dengan istilah hate speech, yaitu komunikasi yang berupa tindakan provokasi, hasutan, dan hinaan. Bisa juga berwujud pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, berita bohong, dan penistaan. Objek kebencian biasanya ras, agama, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, dan kewarganegaraan. Secara hakikat, laras ini semua disuarakan, bukan ditulisankan.

Karena komunikasinya lisan, tentu saja pantas disebut ujaran (kebencian). Lalu bagaimana bila kebencian itu dituliskan? Biasanya dikirimkan atau disebarkan. Ada yang berupa pamflet, brosur, atau selebaran tak bertuan. Ditempelkan atau ditinggalkan begitu saja sehingga menjadi pembicaraan. Pun bisa dipastikan bahwa kebenaran dipertanyakan. Rekaan yang menggelikan. Hal ini tanpa acuan walaupun punya tujuan.

Ada pula ujaran kebencian di media sosial yang elegan. Dikirimkan lewat SMS, Whatsapp, Facebook, atau yang lain sampai jumlah jutaan. Berseleweran. Penikmat ujaran biasanya bersautan. Kalau sudah begini, kirim-kiriman kebencian tentu saja tak terelakkan. Silang sengkarut.

Berita tak bertuan itu meresahkan. Pemerintah pun kalang kabut membuat peraturan. Semua lapis hukum dimaksimalkan agar negara tidak kebobolan. Kontrol atas masyarakat pun diketatkan. Belum lagi muncul kecurigaan yang berlebihan, saling tuding dan berhadap-hadapan. Rentan!

Bila ditelaah pelan-pelan, dua saluran ujaran kebencian itu beda haluan. Berbeda pula dasar dan patokan. Satu lisan dan yang satu lagi tulisan. Dalam kebahasaan, ujaran dinobatkan bahasa primer karena dihasilkan alat ucap. Sebaliknya, ragam tulis bertitel bahasa sekunder. Hanya berupa pemerian dan rekaman. Sekali lagi, keduanya berbeda lambang dan pengodean. Namun, kita kok tetap menyebutnya ujaran kebencian.

Sekali lagi, ujaran itu bersifat lisan, bersuara, dan menghendaki lawan bicara saat disampaikan. Laras ini terikat tempat dan keadaan. Bila saja beda konteks dan penekanan, makna yang diterima pun akan muncul berlainan. Belum lagi bila menyangkut acuan, tentu saja kerap berbeda arti antarpartisipan. Mungkin di sinilah letak berawal ketidaksepahaman.

Berbeda dengan lisan, laras tulisan terikat aturan. Walaupun tidak menghendaki kehadiran teman, ragam tulisan memerlukan kelengkapan, mulai subjek dan predikat, ejaan, hingga kegramatikalan.

Dari dua laras itu, rasanya kurang pas bila kita menyebutnya sebagai ujaran kebencian karena itu nyata dituliskan. Bisa saja kita pilih dengan sebutan ‘tulisan kebencian’, ‘pesan kebencian’, atau ‘teks kebencian’. Hal ini semata-mata disebabkan perbedaan laras yang digunakan. Masak ya kita menyebutnya ujaran, tetapi tidak disuarakan atau dibunyikan. Mulai sekarang tidak elok mencampuradukkan.

Dengan demikian, laras komunikasi yang tepat dan penyebutan yang tepat akan diterima akal secara tepat. Sekali lagi kita akan menyebutnya ujaran (kebencian) bila pesannya disampaikan dengan lisan. Sebaliknya, kita akan menyebutnya teks atau pesan (kebencian) bila memang disampaikan dengan ragam tulisan.[]

Sumber: mediaindonesia.com

Baca juga: