TAKENGON – Bakal calon Bupati Aceh Tengah dari jalur independen, H. Usman Nuzuly, SH, MH, menilai upaya perubahan Qanun Nomor 5 Pasal 24 Tahun 2012 tak rasional. Menurutnya perubahan Qanun Pilkada hanya akan menghabiskan energi dan anggaran Aceh. Apalagi secara substansi, draf perubahan Qanun lebih menitikberatkan pada persoalan identitas pemilih.
“Tanpa perubahanpun syarat itu sudah ada,” kata Usman Nuzuly dalam konferensi pers di ARB Coffe Takengon, Minggu, 17 April 2016.
Ia menilai perubahan Qanun Pilkada dengan penambahan materai 6000 terkesan untuk menjegal bakal calon kepala daerah dari jalur independen.
“Kalau Banleg DPR Aceh ngotot untuk melakukan revisi Qanun Pilkada, maka saya sarankan untuk pedagang agar menyiapkan materai 6000 sebanyak-banyaknya, ini usaha yang menjanjikan dalam event Pilkada 2017 ini,” kata Usman.
Dirilis dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Aceh per 2014 berjumlah 3.330.719 orang. Dari total jumlah DPT, masing-masing bakal calon diwajibkan untuk mengumpulkan KTP dan surat pernyataan dibubuhi materai sebanyak 3 persen.
“Maka jumlah yang harus dipersiapkan sekitar 120 ribu materai 6000 oleh setiap calon gubernur, sementara untuk calon bupati/wali kota harus mempersiapkan materai 6000. Sekitar 5 ribu lembar, ini usaha yang sangat menguntungkan,” ujarnya lagi.[](bna)


