SIGLI Aktivis perempuan, Norma Manalu, memberi komentar terkait dugaan adanya tindakan penyalahgunakan jabatan Kepala Biro (Karo) Kemahasiswaan Universitas Jabal Ghafur Gle Gapui Sigli (Unigha), Teuku Syawal, M.Pd.
Ia mengatakan, jika undangan diberikan atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), maka yang layak pergi adalah perwakilan dari BEM, karena mereka yang diundang langsung oleh penyelenggara. Namun jika undangan ditujukan kepada mahasiswa melalui pihak universitas, maka pihak kampus harus bijaksana melihat kalau di kampus yang bersangkutan ada organisasi kemahasiswaan yang legal.
Jika di kampus tersebut ada BEM, maka ya diberikan wewenang dong pada mereka untuk pergi ke acara tersebut. Harus memberi peluang bagi organisasi mahasiswa agar berkembang, kata dia, Rabu, 8 Juni 2016.
Dia melanjutkan, kegiatan-kegiatan di luar kampus itu penting sebagai bentuk peningkatan kapasitas (capacity building) mahasiswa. Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut, adalah wadah bagi mahasiswa guna membangun relasi.
Menurutnya, mahasiswa harus mulai kritis dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Tapi harus elegan ya, tutupnya.
Langgar Prinsip Kebebasan Mahasiswa
Sementara itu, peneliti muda Aceh, Teuku Muhammad Jafar, mengatakan tindakan Karo Kemahasiswaan Unigha, Teuku Syawal MPd, bertentangan dengan prinsip ruang kebebasan bagi mahasiswa.
Wilayah mahasiswa, ya wilayah mahasiswa, tidak bisa diintervensi. Masing-masingkan punya tupoksi sendiri, kata dia via telepon selular, Rabu, 8 Juni 2016.
Dikatakannya, terkait hal tersebut, seharusnya Pemerintah Mahasiswa (Pema) Unigha diberikan wewenang yang penuh. Serahkan mekanismenya pada mahasiswanya sendiri, katanya.
Ruang berdialetika, kata Teuku Muhammad Jafar, ada pada mahasiswa sendiri, bukan pada yang lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pejabat Sementara (PJs) Presiden Mahasiswa Unigha periode 2015-2016, Satria Akbar, mengecam tindakan Karo Kemasiswaan Unigha, Teuku Syawal, M.Pd, yang mengutus dua peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pekan Kewirausahaan Mahasiswa (PKM) yang diselenggarakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XIII Aceh pada 25-27 April 2016 lalu, secara sepihak.[]
Laporan Wahyu Puasana




