BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah melalui surat bernomor 541/17457 mengusulkan 17 nama dari Aceh untuk menjadi anggota tim penyiapan organisasi Badan Pengelola Minyak dan Gas Aceh (BPMA). Surat itu ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Menteri ESDM Sudirman Said kemudian mengeluarkan keputusan bernomor 4623 K/73/MEM/2015 tentang Tim Penyiapan Organisasi BPMA. (Baca: Inikah Tim yang Menyiapkan Organisasi BPMA?)

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh T. Syakur yang diwawancarai portalsatu.com mengatakan, ke-17 nama tersebut tidak bersifat penunjukan tim. Menurut dia, ke-17 nama itu usulan gubernur guna membentuk tim bersama yang kemudian akan digabungkan dengan beberapa nama dari kementerian terkait untuk membangun dan menyiapkan organisasi BPMA.

Berikut petikan wawancara portalsatu.com dengan Kepala Distamben Aceh T. Syakur melalui telpon seluler, Kamis, 28 April 2016, sore:

Apa benar ada 17 nama dari Aceh yang diusulkan gubernur kepada Menteri ESDM untuk menyiapkan organisasi BPMA?

Ya, benar, dan itu sudah sangat lama, kalau tidak salah saya surat itu satu tahun yang lalu. Ceritanya, ketika Menteri ESDM menyurati gubernur untuk segera menginisiasi pembentukan BPMA dan melakukan penjaringan calon kepala BPMA, kemudian gubernur mengusulkan nama-nama dari Aceh untuk dijadikan Tim Bersama atas SK menteri.

Bisa Anda jelaskan tentang tim yang berjumlah 17 orang itu?

Perlu saya tegaskan bahwa ke-17 nama itu bukanlah tim, tapi nama yang diajukan gubernur sebagai perwakilan Aceh untuk menjadi Tim Bersama penggagas BPMA. Jadi, nantinya ke-17 nama tersebut akan dileburkan bersama dengan nama-nama yang dari (Pemerintah) Pusat untuk membentuk BPMA. Ternyata ke-17 nama yang diajukan gubernur tersebut semuanya disetujui oleh menteri.

Baik, bagaimana dengan format BPMA yang disiapkan  itu, apakah sudah diserahkan kepada Menteri ESDM?

Saya yakin sudah ada, karena batas terakhir perumusan itu adalah tanggal 30 April 2016. Jadi, format itu sekarang saya rasa ada pada kepala BPMA yang baru terpilih.

Apa saja yang digagas oleh Tim Bersama itu?

Semuanya. Mempersiapkan organisasi, struktur (BPMA), mempelajari PP seperti apa, mempersiapkan pejabat yang akan menduduki posisi tertentu. Pokonya semua hal untuk membentuk sebuah lembaga.

Apakah ke-17 nama itu semuanya berkompeten untuk menjalankan tugas tersebut?

Ya, semuanya saya rasa berkompenten, karena pada dasarnya gubernur tidak bisa asal mengajukan nama, tentu gubernur telah mendapat saran dan masukan dari berbagai pihak.

Apa benar sebagian dari 17 nama itu punya hubungan keluarga dengan gubernur?

Nyan lon kureung meuphom, seubab lon hana turi cit (Itu saya kurang paham, sebab saya juga tidak kenal). Hehehe… Sekarang semuanya dikait-kaitkan, seperti ada nama adik kandung gubernur di sana. Bisa jadi beliau itu memang ahli di bidang Migas.

Apa harapan Anda untuk BPMA ini?

Kita berharap semua pihak bahu membahu untuk membesarkan BPMA ini dan kita juga berharap semoga BPMA jadi modal baru kesejahteraan rakyat Aceh. Kon tanggung tanggung bak ta perjuangkan nyan (tidak tanggung-tanggung kita perjuangkan itu). BPMA itu kan anak kandung PP 23. PP 23 itu anak kandung dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 itu kan anak kandung konflik 30 tahun lebih, hana tanggong-tanggong nyan. Jadi, semua perjuangan baik darah maupun harta jangan sampai sia-sia.[] (idg)