BANDA ACEH – Menteri ESDM melalui suratnya tanggal 17 Juni 2020 meminta PT Pembangunan Aceh (PEMA) mengajukan permohonan pengelolaan Blok B Aceh Utara kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Hal itu berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, Nomor 187/13/MEM.M/2020, tanggal 17 Juni 2020, dikirim kepada BPMA, seperti disampaikan Biro Humas Setda Aceh melalui siaran pers, Jumat, 19 Juni 2020.
Atas dasar surat Menteri ESDM itu, Pemerintah Aceh pun mengeluarkan pernyataan, “Setelah melewati penantian panjang selama 44 tahun sejak 1976, Aceh akhirnya memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi Blok B di Aceh Utara”.
“Selama beberapa dekade terakhir, minyak dan gas bumi Blok B dikelola Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) sebelum kemudian pengelolaan dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Namun kini pemerintah pusat telah merestui bahwa minyak dan gas bumi di lokasi itu dikelola PT PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh”.
“Dalam teknis pengelolaan, juga dibuka kemungkinan pengelolaan bersama dengan PT PHE”.
Dalam siaran pers tersebut, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan, Alhamdulillah. Ini hasil perjuangan panjang sejak 1976.
Ketua Tim Negosiasi Pengelolaan Minyak dan Gas Blok B yang juga Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdi Nur, menyebutkan diterbitkannya surat Menteri ESDM tersebut merupakan bentuk persetujuan pemerintah pusat bahwa Blok B sudah dapat dialih kelola kepada PT PEMA setelah 17 November 2020 nanti.
Menurut Mahdi, sesuai surat Meneteri ESDM, tugas selanjutnya harus dilakukan PT PEMA adalah mempersiapkan dan melengkapi semua yang diperlukan untuk memenuhi syarat sesuai ketentuan. (Baca: Pemerintah Aceh: Pusat Restui Blok B Dikelola PT PEMA)
Lihat pula: Ini Respons Ketua Komisi II DPRA Soal Surat Menteri ESDM Terkait Blok B
Sementara itu, salah satu sumber portalsatu.com menilai surat Menteri ESDM itu tampaknya baru pada tahap meminta proposal/permohonan ke Pemerintah Aceh melalui PT PEMA untuk dipelajari kemampuan dan kelayakan. Artinya, belum berbicara soal kontrak pengelolaan Blok B itu yang diperkirakan masih membutuhkan proses panjang dengan berbagai pertimbangan.
Lantas, bagaimana pandangan Pengamat Ekonomi Aceh dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsyiah, Rustam Effendi? Berikut petikan wawancara portalsatu.com dengan Rustam Effendi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 20 Juni 2020:
Bagaimana Anda melihat/menilai isi surat Menteri ESDM yang meminta PT PEMA mengajukan permohonan pengelolaan Blok B Aceh Utara kepada BPMA, dan pernyataan Pemerintah Aceh merespons hal ini?
Ini adalah sebuah pencapaian yang tidak pernah dicapai sebelumnya. Adalah sebuah babak baru dalam pengelolaan sumberdaya alam oleh Pemerintah Aceh, khususnya di sektor migas.
Menurut Anda, apakah saat ini Aceh melalui PT PEMA mampu mengelola Blok Migas di Aceh Utara itu? Karena belum jelas bagaimana kemampuan keuangan, SDM, dan pengalaman PT PEMA mengelola Blok Migas, dan hal-hal terkait lainnya?
Tahapan penting ini akan menjadi pembuka pintu bagi tahap-tahap berikutnya. Dengan adanya surat Menteri ESDM ini, maka PT PEMA sudah dapat bergerak. Yang paling awal adalah kebolehan mengakses data untuk keperluan menyusun proposal bisnis yang berbasis data dari pihak PHE (Pertamina Hulu Energi).
Secara kewenangan pun ini menunjukkan bahwa pusat sudah mengakui hak-hak yang dimiliki Aceh sebagaimana yang dimaktub dalam UUPA dan PP No. 23/2015. Artinya, realisasi dari kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh di bidang ekonomi mulai nyata. Hanya Aceh yang diberikan hak oleh pusat untuk mengelola ladang migas pada sebuah badan usaha milik daerah seperti PT PEMA.
Kemudian PT PEMA selaku pihak yang diberi kepercayaan oleh pusat lewat BPMA akan lebih realistik dan mudah dalam merancang rencana bisnis dalam pengelolaan blok migas tersebut.
Pengelolaan Blok Migas tentu punya risiko sangat tinggi, apalagi Blok B di Aceh Utara itu banyak lapangan atau sumur migas sudah sangat tua. Bukankah PEMA harus tahu risiko yang akan dialami, termasuk soal aspek lingkungan Blok Migas itu?
Beberapa langkah yang dapat dimulakan oleh PT PEMA, menurut saya, misalnya, melakukan upgrading, atau pemeliharaan dan pembaruan sumur-sumur lama. Memanfaatka pula sumur-sumur yang sudah ditinggalkan dengan menerapkan teknologi hijau yang lebih ramah lingkungan.
Sumur-sumur lama dapat diupayakan peningkatan produksinya dengan terapan teknologi dengan metode tertentu yang sekarang banyak tersedia.
Bagaimana pandangan Anda terkait kesiapan finansial PT PEMA, termasuk SDM atau tenaga kerja, seandainya pusat benar-benar menyetujui BUMA itu mengelola Blok B tersebut?
Soal kemampuan keuangan yang dimiliki PT PEMA, menurut saya, tidak begitu menjadi kendala. Mengapa, karena PT PEMA hanya mengambil alih fasilitas dan infrastruktur yang sudah tersedia. Soal SDM pun tidak jadi masalah karena sebelumnya sudah ada di lapangan, hanya tinggal dikelola oleh PT PEMA selaku operator.
Jika pun dibutuhkan tambahan SDM lokal rasanya tidak ada hal yang harus dirisaukan. SDM lokal yang ada di Aceh sangat siap. Dibanding dengan masa berproduksi PT Arun LNG dulu, SDM Aceh sekarang sudah banyak yang terampil.
Belum lagi termasuk putra-putra daerah yang sekarang ini bersebaran di berbagai proyek dunia migas. Artinya, PT PEMA tidak memulai semuanya dari nol lagi. Tinggal melakukan upaya-upaya lanjutan yang lebih inovatif.
Terakhir, jika sudah terbangun kapasitas bisnis yang mapan, PT PEMA juga dapat membangun kilang-kilang minyak baru dengan mengedepankan metode dan teknologi yang ramah lingkungan.
Seberapa yakin Anda terhadap PT PEMA akan mampu mengelola Blok B Aceh Utara itu?
Andai semua ini berjalan dengan baik sesuai skema yang ada saya sangat yakin akan memberikan efek pengganda yang besar. Bagi Pemerintah Aceh akan menambah sumber pendapatan daerah, membantu menyediakan lapangan kerja bagi putra daerah. Menghidupkan aktivitas ekonomi bagi usaha-usaha yang digeluti masyarakat di sekitar proyek.
Sebab itu, semua pihak harus bersinergi dalam menyikapi peluang yang sangat menjanjikan ini. Berikan kesempatan kepada manajemen PT PEMA untuk mengemban amanah ini.
Harus diingat, mendapatkan izin untuk mengelola ladang migas bagi sebuah badan usaha milik daerah merupakan babak baru bagi Aceh dan nasional. Tidak ada daerah lain di Tanah Air yang diberikan hak seistimewa Aceh kita ini. Patut diapresiasi






