LHOKSEUMAWE – Pemerhati hukum dan pemerintahan H. Nazaruddin Ibrahim, SH, MIPS., berharap seluruh pemangku kepentingan mempunyai semangat dan berada di gelombang yang sama, meletakkan rakyat sebagai pemangku kedaulatan utama. Ini dinilai sebagai solusi dalam menyelesaikan persoalan persyaratan jalur independen/perseorangan dalam revisi Qanun Pilkada yang tengah di bahas DPR Aceh.
Selesaikan Qanun Pilkada ini dengan cara keacehan, secara bermartabat, lokalisir untuk diselesaikan di Aceh, jangan tarik Jakarta untuk menyelesaikan urusan domestik Aceh, ujar Nazaruddin.
Nazaruddin merupakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU, sebelum KPU beralih menjadi KIP) Kota Lhokseumawe. Alumnus Michigan State University ini juga mantan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Portalsatu.com mewawancarai Nazaruddin terkait persyaratan jalur perseorangan dalam draf perubahan Qanun Aceh tentang Pilkada, yang kini menjadi polemik di Aceh. Selain itu, juga soal poin krusial pilkada serentak 2017, terutama terkait ketersediaan anggaran. Berikut komentar lengkap Nazaruddin, Jumat, 22 April 2016, malam:
Aceh sebagai pelopor lahirnya jalur perseorangan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada Aceh 2006) berdasarkan kekhususan Aceh (UUPA). Calon perseorangan dalam pilkada/pemilukada kemudian secara hukum berlaku di seluruh wilayah Indonesia (UU No. 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah). Kini, hampir bersamaan dengan pembahasan revisi UU Pilkada di tingkat nasional, Aceh juga membahas revisi/perubahan Qanun Pilkada. Menurut Anda, dalam perubahan qanun itu, perlukah persyaratan jalur perseorangan ikut direvisi, atau persyaratan yang sudah diatur sebelumnya tergolong sudah sempurna secara demokrasi?
Yang pertama harus diingat oleh semua orang Aceh, bahwa sejarah, filosofi dan dasar hukum dari jalur perseorangan pilkada di Aceh dengan provinsi lainnya berbeda. Jalur perseorangan di Aceh lahir dari kesepakatan international untuk mengakhiri konflik dan membangun damai di Aceh (memori ini harus tersimpan selamanya dalam pikiran para pemangku kebijakan).
Jalur perseorangan, merupakan jalur emergency exit pintu darurat yang disediakan oleh para pihak untuk mendorong rakyat mendapatkan pemimpin terbaik karena gagalnya parpol yang ada dalam memperjuangkan cita-cita Aceh, serta menjadi dasar bagi pelibatan partisipasi politik rakyat dan kegairahan demokrasi yang dijamin secara konstitusi.
Jadi, inti dari revisi qanun seharusnya untuk membangun dan mengembangkan demokrasi yang baru seumur jagung dan tumbuhnya kegairahan rakyat untuk terlibat di dalamnya (bagi anggota DPRA yang sedang melakukan revisi qanun, jangan pernah ada pikiran politicking untuk menghambat calon kepala daerah dari jalur independen, apalagi melakukannya, karena itu merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap rakyat dan pengabaian terhadap pengorbanan dari para pihak dalam penandatanganan MoU Helsinki).
Draf perubahan Qanun Aceh tentang Pilkada yang sedang dibahas oleh DPRA memicu polemik/pembangkangan publik terkait pasal yang mengatur persyaratan jalur peseorangan. Terutama soal syarat tambahan yang mewajibkan adanya pernyataan dukungan per individu yang dilengkapi materai. Bagaimana Anda melihat persoalan ini?
Ya. Pembangkangan tersebut terjadi karena ada miss yang terjadi antara logika publik dan DPRA. Kenapa harus materai yang menjadi solusi terhadap dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh calon kepala daerah dari perseorangan? Ada banyak cara untuk menjelaskan bila calon perseorangan tidak amanah dalam membuat dukungan terhadapnya. Misalnya, ada denda pengurangan jumlah dukungan bila ditemukan adanya calon dukungan palsu, dll. Artinya, kita bisa katakan: kalau kamu curang, kamu harus membayar kecuranganmu. Jadi, logika publik sederhana, ini hanya akal-akalan dari DPRA saja untuk menghambat calon perseorangan.
Satu sisi, semangat pilkada serentak adalah efektif dan efisien. Jika bukti dukungan per individu wajib dibubuhi materai, tentu bakal calon perseorangan harus mengeluarkan uang yang tak sedikit. Sementara di sisi lain, muncul pandangan bahwa jika tanpa dibubuhi pernyataan bermaterai per individu, bukti dukungan dalam bentuk foto kopi KTP berpotensi asal comot. Komentar Anda?
Ya. He..he.he... Ini yang sesat pikir . Orang yang mau jadi calon kepala daerah kok dipajakin . Meterai itu bukan untuk membuktikan sah/atau tidaknya dukungan yang diberikan kepada setiap calon. Materai hanya menunjukkan dokumen dukungan yang dibuat tersebut telah dibayar pajaknya kepada negara. Anggota DPRA harus belajar lagi tentang arti materai dan dokumen.
Kalau syarat ini tetap dipaksakan maka terbuka celah kemungkinan qanunnya dibatalkan oleh Mendagri karena cacat dari Azas Pilkada, Efektif dan Efisien. Bila ini terjadi sama artinya DPRA selalu bekerja tampai bak ija hana beukah, dan ini sangat memalukan.
Persoalan lainnya, negara/daerah harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit pula kepada penyelenggara pilkada untuk biaya verifikasi bukti dukungan bakal calon perseorangan (verifikasi faktual terhadap bukti dukungan/foto kopi KTP, dll). Semakin banyak bukti dukungan rusak/tidak sah, tentu makin besar pula biaya verifikasi faktual (uang yang harus dikeluarkan oleh negara). Dalam kaitan ini, siapa lebih efektif dan efisien antara syarat pernyataan bermaterai dengan tanpa adanya syarat itu?
Ada dua verifikasi yang dilakukan: Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual. Dari dua verifikasi tersebut diharapkan bisa mencegah orang-orang beriktikat buruk atau bakal calon kepala daerah yang bermental penjahat untuk menjadi calon kepala daerah. Materai tidak bisa menghentikan atau mencegah orang beriktikat buruk atau bermental penjahat untuk menjadi calon.
Pengembangan kapasitas penyelenggara, mekanisme tata cara verifikasi faktual, tehnologi dan aturan pidana, bisa dipakai untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan bakal calon perseorangan beriktikat buruk/penjahat untuk menjadi calon sekaligus mengurangi biaya verifikasi faktual yang besar.
Seharusnya ini yang menjadi fokus dari DPRA dalam perubahan qanun agar dukungan untuk calon perseorangan bukan dukungan abal-abal, dan biaya yang dikeluarkan oleh negara juga kecil.
Jika DPRA tetap memasukkan syarat wajib adanya pernyataan bermaterai per individu dalam perubahan Qanun Pilkada, akan tetapi kemudian Gubernur Aceh menolak menandatangani qanun tersebut lantaran gubernur akan maju lewat jalur perseorangan, apa konsekuensi yang harus ditanggung oleh Aceh?
Jika gubernur tidak setuju dengan revisi qanun tersebut, maka gubernur harus menolak untuk ikut serta terlibat pembahasannya, tapi jika hanya menolak tanda-tangan karena tidak setuju dengan isinya, ya… qanun tersebut tetap berlaku, setelah disahkan oleh DPRA, ya, tentunya sangat merugikan bagi Aceh, energi habis untuk menyelesaikan hal yang remeh temeh dan sifatnya personal. Aceh butuh konsolidasi energi pemimpinnya untuk membangun kedaulatan, kemakmuran dan kesejahtraan rakyatnya.
Lalu, apa solusi yang bijak untuk mengakhiri polemik soal persyaratan jalur perseorangan itu? Dan bagaimana langkah-langkah yang harus diambil oleh pihak-pihak terkait, tidak hanya menjaga semangat pilkada serentak yang efektif dan efisien, akan tetapi juga berkualitas?
Persoalan persyaratan jalur perseorangan ini kan hal sangat kecil. Mari kita semua meletakkannya dalam bingkai yang besar. So, yang pertama, seluruh pemangku kepentingan harus mempunyai semangat dan berada di gelombang yang sama, meletakkan rakyat sebagai pemangku kedaulatan utama.
Kedua, Qanun Pilkada harus dipahami sebagai sebuah kesempatan special dengan cara special untuk merumuskan kepentingan bersama dalam keberlanjutan perdamaian Aceh. Ketiga, memjembatani sikap dan nilai keagungan Islam dan demokrasi, bukan menang-menangan dalam proses persiapan dan pelaksanaan pilkada.
Keempat, tunjukkan optimisme konsolidasi energi keacehan yang menjadikan pilkada gerbang menuju kejayaan Aceh, bukan wajah brutal dan seram. Kelima, pemerintah, partai politik, penyelenggara (KIP dan Panwaslih), parlemen, pasangan calon kepala daerah, Polri harus duduk bersama dan membangun sikap saling menghargai dan tidak saling mengintervensi.
Keenam, selesaikan qanun pilkada ini dengan cara ke-Acehan, secara bermartabat, lokalisir untuk diselesaikan di Aceh, jangan tarik Jakarta untuk menyelesaikan urusan domestik Aceh. Terakhir/ketujuh, tumbuhkan sikap malu bila tidak mampu mengelola urusan kekhususan dengan kewenangan kekhususan.
Ada hal lainnya yang ingin Anda sampaikan terkait perubahan Qanun Pilkada itu?
Bangun dan kembangkan paradigma baru dalam revisi Qanun Pilkada. Islam, demokrasi dan penguatan perdamaian menjadi roh dari qanun bukan hal-hal cemen dan politicking.
Beralih ke soal lainnya. Ada pandangan bahwa ketersediaan anggaran menjadi salah satu poin krusial dalam penyelenggaran pilkada serentak 2017. Sampai saat ini pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Aceh belum menandatangani NPHD dengan KIP, meski masih ada waktu sampai batas akhir 22 Mei 2016, sementara tahapan pilkada harus dimulai awal Juni 2016 (sesuai Peraturan KPU Nomor 3/2016). Yang muncul ke publik selama ini, pemda tidak mengalokasikan anggaran sesuai usulan KIP. Jika persoalan ini terus berlarut, apakah berpotensi terjadi penundaan pilkada?
Pemerintah (kepala daerah/pelaksana (birokrasi) dan parlemen) tidak memainkan anggaran pilkada sebagai politik anggaran untuk kepentingan politik dan ekonomi kelompoknya. Kepala daerah harus bertanggung jawab terhadap ketersediaan dana penyelenggaraan pilkada, dan ini perintah UU. Demikian juga halnya KIP, dalam perencanaan anggaran pilkada seharusnya melibatkan partisipasi publik yang luas, sehingga anggaran yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan bukan hasil renungan/mimpi yang mengeluarkan angka yang tidak masuk akal.
Tidak ada kata ditunda, kalau motif tidak tersedianya dana pilkada adalah bagian dari menghambat dan/atau menggagalkan pilkada, maka siapapun mereka dapat ditangkap.
Selain soal ketersediaan anggaran, Anda melihat ada poin krusial lainnya terkait pilkada serentak di Aceh 2017?
Persoalan utama dalam pilkada di Indonesia secara umum adalah money politic, kekerasan politik, disintegritas penyelenggara, dan birokrasi yang tidak netral. Saya pikir hal sama juga menjadi masalah utama di Aceh.
Data pilkada dan pileg yang lalu menunjukkan, gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh para calon ke KIP berisi keempat hal tersebut di atas. Ini membutuhkan kerja keras kita semua untuk menghilangkan atau mengurangi derajat dari angka masalah tersebut.
Saatnya Aceh membangun kesepakatan bersama yaitu siapapun yang menang dalam pilkada adalah kemenangan bagi Aceh, karena diraih dengan cara-cara yang beradab dan bermartabat . Kemenangan yang diperoleh dengan kecurangan, darah dan air mata merupakan kehinaan dan kebangkrutan akhlak bagi Aceh.[] (idg)


