BANDA ACEH – Jurnalis senior, Yarmen Dinamika mengatakan, seorang jurnalis harus mengetahui peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi terkait pilkada.

“PKPU (Peraturan KPU) menyatakan bahwa alat peraga kampanye dipasang oleh KIP, bukan calon kandidat. Hal-hal seperti ini harus diketahui wartawan,” kata Yarmen saat tampil sebagai pembicara diskusi publik bertajuk “Independensi Media Dalam Pilkada 2017”, A Cafee, Banda Aceh, Senin, 25 April, 2016, sore.

Menurut dia, banyak regulasi yang harus diketahui oleh seorang jurnalis terkait pilkada. Jika tidak, maka akan banyak pihak yang dirugikan apabila keliru dalam pemberitaan. Misalnya, menayangkan berita kampanye seorang kandidat dalam masa tenang.

“Jurnalis harus tahu aturan, jika tidak akan berbahaya. Saya contohkan, jika wartawan menayangkan kampanye kandidat pada masa tenang, maka gugurlah hak si kandidat sebagai kandidat,” kata dia.[]

Baca juga:

Simak! Peraturan KPU Tentang Tahapan Hingga Jadwal Pemilihan Gubernur dan…